Melani Mecimapro Dituduh Tipu-Bawa Kabur Uang Investor Rp 12,3 M

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Mecimapro
Foto: dok. Mecimapro
Jakarta - Bos Mecimapro, Melani, kini jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Korban penipuannya adalah investor konser K-Pop yang digelar di Jakarta pada Desember 2023. Kerugian korban dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) mencapai Rp 12,3 miliar.

Hal ini dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, ditemui di kantornya pada Jumat (31/10/2025). Breakdown total kerugian itu termasuk modal dan potensi keuntungan yang dijanjikan.

Reonald menjelaskan, Melani dan PT MIB melakukan kerja sama pembiayaan konser K-Pop. Perjanjian itu diatur dalam surat resmi bernomor 123/Legal/IDN/X Romawi/2023 tertanggal 17 Oktober 2023.

"Menurut keterangan pelapor, korban melakukan kerja sama pembiayaan dalam penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah sebesar 23%. Kalau dihitung dengan keuntungan yang dijanjikan, total kerugian mencapai Rp 12,3 miliar. Rp 10 miliar dan Rp 2,3 miliar keuntungan 23%," kata Reonald.

PT MIB menyerahkan dana sebesar Rp 10 miliar kepada Mecimapro. Namun hingga waktu yang dijanjikan, gak ada hasil dari investasi tersebut.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan pihak kuasa hukum PT MIB sehari sebelumnya, pihak korban sudah berusaha melakukan komunikasi kepada Mecimapro. Awalnya mereka berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Namun Mecimapro gak memberi respons positif. PT MIB akhirnya melayangkan somasi ke Mecimapro. Itu juga gak direspons oleh mereka. Akhirnya pada 10 Januari 2025 korban melapor ke Polda Metro Jaya dan kini tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Berdasarkan LP B 187/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 10 Januari 2025, telah dilaporkan perkara penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372. Pelapor dengan inisial FI, laki-laki, di mana korban berinisial WPU, laki-laki, sebagai Direktur PT MIB. Yang dilaporkan adalah saudari FDM (Fransiska Dwi Melani), perempuan, 40 tahun, sebagai Direktur PT MCP," ujar Reonald lagi.

Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk surat perjanjian, bukti pembayaran, surat keputusan kontrak, dan surat-surat somasi. Saat ini kasus penipuan Melani Mecimapro sudah masuk tahap penyidikan.

Melani ditahan sejak 9 September. Awalnya akan dibebaskan pada 28 September, namun masa penahanannya diperpanjang sejak 29 September sampai dengan 7 November 2025.

Reonald Simanjuntak menambahkan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

"Untuk berkas sudah di Tahap 1 kan ke Jaksa. Jaksa saat ini sedang meneliti berkas tersebut apakah masih ada kekurangan atau petunjuk lainnya. Kalau sudah lengkap, maka akan dinyatakan P-21 dan kami akan tahap dua-kan ke JPU," jelasnya.

(aay/dar)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO