Ancam Bocorkan Video Pacaran Idola K-Pop, Oknum Ini Dicolek Pengadilan

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
ilustrasi pacaran
(Foto: thinkstock) Ilustrasi pacaran.
Jakarta - Member grup K-Pop pacaran dengan member grup lain itu udah biasa. Sayangnya mereka gak bisa seterbuka itu soal hubungan. Demi menikmati waktu bersama, harus ada effort lebih kayak misalnya pacaran di dalam mobil sewaan.

Terlalu riskan kali ya buat idola K-Pop pacaran di mobil sendiri atau mobil milik agensi. Soalnya kebanyakan fans mungkin sudah tahu jenis, warna, dan nomor plat mobilnya. Jadi mereka harus sewa mobil supaya lebih aman.

Eh tapi ada yang kena sial nih.

Ada salah satu pemilik rental mobil yang manfaatin hubungan idola K-Pop itu buat pemerasan. Jumlah uang yang diminta (dan dia akhirnya dapat) juga fantastis lo.

Jadi gini ceritanya. Korea JoongAng Daily melaporkan dalam artikel dilihat Minggu (19/10/2025), pemilik rental mobil menyewakan kendaraannya berupa sebuah van ke salah satu member girlband K-Pop. Setelah mobilnya balik, si pemberi sewa ngecek rekaman dash cam.

Di situ dia menemukan gambar-gambar si idola member girlband K-Pop sedang melakukan kontak fisik dengan seorang member boyband. Dia manfaatin itu buat melakukan pemerasan.

Si pemilik lalu kirim pesan ke member girlband tadi, menuduh dia melakukan hal kontak fisik di dalam mobilnya, menyebut nama grup cowok yang bersama dengannya, dan ribut soal konsekuensi.

Dia kemudian minta uang sebesar 47 juta Won (setara Rp 547 juta) sebagai ganti rugi atas tindakan itu. Rekaman dash cam dijadikan bukti.

Ya, uang itu akhirnya dia dapat. Dua idola K-Pop yang mabuk asmara itu selamat karena hubungannya gak dibocorkan ke publik. Tapi setelah permintaan uang pertama dikasih, eh si pemilik sewa mobil minta lagi.

Permintaan kedua diikuti dengan ancaman untuk membocorkan video itu ke publik. Akhirnya si idola K-Pop menyerah dan mengirim uang tambahan lagi sampai 9,8 juta Won (sekitar Rp 114 juta) dicicil tiga kali.

Kesal dengan ancaman yang didapatkan, pihak terkait akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasusnya sudah selesai dan si pelaku pemerasan dapat hukuman 8 bulan penjara, ditangguhkan selama 2 tahun, dan 120 jam pelayanan publik.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Incheon, dijelaskan oleh seorang sumber dari dunia hukum pada Sabtu (18/10/2025). Pemilik rental mobil itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemerasan.

Pengadilan bilang uang hasil pemerasan sudah dikembalikan ke korban. Hukuman juga termasuk ringan tanpa penahanan karena pelaku mengaku dan menunjukkan penyesalan.

(aay/aay)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO