Bodyguard Byeon Woo Seok Dihukum Gegara Insiden Bandara 2024

Masalah ini ternyata berbuntut panjang. Meski manajemen VARO Entertainment udah minta maaf tapi kasusnya udah sampai ke pengadilan. Pada Kamis (2/10/2025) Pengadilan Distrik Incheon menjelaskan si bodyguard dan orang yang mempekerjakannya dikenakan hukuman denda.
"Setelah tahu petugas keamanan menyorot pengguna bandara dengan lampu senter, kami langsung meminta mereka menghentikan aksi itu. Kami memang tidak benar-benar tahu detail pengamanan di kawasan gate, lokasi ticketing, dan pengamanan bandara, tapi kami bertanggung jawab atas segala ketidaknyamanan yang terjadi. Kami minta maaf," ada saat itu.
Dilansir dari Korea JoongAng Daily, bodyguard dan perusahaan pemberi kerja tersebut didenda masing-masing 1 juta Won (sekitar Rp 11,8 juta). Pengadilan menyatakan mereka telah menyalahi Undang-Undang Layanan Keamanan.
Denda ini dijatuhkan karena beberapa alasan. Menurut jaksa penuntut, bodyguard Byeon Woo Seok pada saat itu dinilai bertindak di luar ranah pekerjaan. Aksinya mengintimidasi penumpang yang menggunakan fasilitas bandara, yang bukan ada di sana untuk mengejar si aktor.
Sempat heboh memang pada 12 Juli 2024, seorang petugas keamanan Byeon Woo Seok menggunakan lampu senter dan mengarahkannya ke kerumunan. Publik yang ada di bandara pada saat itu mengeluhkan hal ini ke media sosial, hingga akhirnya kasusnya berlanjut ke pengadilan.
"Menyorotkan lampu ke wajah orang merupakan penggunaan kekuatan fisik dan bukan bagian dari tugas keamanan yang diizinkan. Orang yang dilindungi tidak berusaha menghindari pengawasan dengan bepergian secara diam-diam, melainkan menjalankan jadwalnya secara terbuka di bandara." kata pengadilan.
Pengadilan melanjutkan, "Jika tujuannya adalah untuk menghalangi perekaman, maka subjek bisa saja merahasiakan jadwalnya, mengenakan topi dan masker, atau bergerak di area yang tidak terlalu ramai. Jika perekaman tetap dilakukan, para pengawal bisa saja melindungi subjek."
Dalam putusannya pengadilan disebut, bodyguard yang didenda gak pernah melanggar hukum sebelumnya atau catatan kriminal serupa. Dia juga berjanji gak akan mengulangi kesalahan itu.
(aay/dar)