Nama Taeil Disebar ke Warlok sebagai Pelaku Kejahatan Seksual

Nasib Moon Taeil atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan bersama dua pria kaki tangannya kini jelas. Mantan idola K-Pop itu divonis penjara 3,5 tahun.
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (10/7). Hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Taeil dipenjara 7 tahun.
Dua kaki tangan Taeil juga divonis dengan hukuman yang sama. Setelah sidang selesai mereka langsung ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
Moon Taeil sejak debut mencuri perhatian fans K-Pop karena vokalnya. Dia bergabung dengan salah satu proyek boyband ambisius di bawah agensi SM Entertainment.
Beberapa tahun berkarier, grupnya masuk ke radar publik dan mencapai puncak popularitas. Bersama grup ini Taeil selalu masuk dalam daftar 'terbaik' di berbagai penghargaan. Kini pelaku pemerkosaan itu masuk daftar berbeda: pelaku kejahatan seksual.
Pengadilan memerintahkan otoritas setempat untuk menyertakan nama Taeil dan dua orang kaki tangannya dalam daftar pelaku kejahatan seksual, lalu disebarkan ke semua warlok alias warga lokal di lingkungan tempat tinggal mereka. Persis seperti adegan-adegan di drama Korea tentang kriminal.
Selain hukuman penjara dan masuk daftar pelaku kejahatan seksual, para pelaku kejahatan ini juga akan menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Mereka juga dilarang untuk beraktivitas dan bekerja secara profesional di bidang terkait anak-anak dan remaja selama 5 tahun.
Para pelaku kejahatan seksual ini gak berkomentar ketika dijatuhi vonis hakim. Juga ketiga mereka diputuskan langsung ditahan setelah sidang selesai.
Putusan hakim merupakan klimaks dari skandal yang bergulir sejak Juni 2024. Taeil dan dua pria lain diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan WNA saat korban dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri.
Taeil lalu didepak dari grupnya dan dikeluarkan dari manajemen SM Entertainment. Dia kini terbukti melanggar UU tentang Kejahatan Seksual dan terbukti melakukan tindakan special quasi-rape (pemerkosaan yang dilakukan oleh lebih dari 2 orang dengan senjata, melawan korban yang tidak berdaya atau tidak sadarkan diri) dalam tingkat yang parah.
(aay/wes)