ADOR Menang di Pengadilan, NJZ Dilarang Berkarier Independen

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
NewJeans merilis foto terbaru untuk peresmian nama NJZ.
(Foto: dok. NJZ) NJZ.
Jakarta -

Pengadilan membuat putusan atas gugatan yang dilayangkan ADOR ke NJZ (dulu NewJeans) pada Jumat (21/3/2025). Sebelumnya manajemen mengajukan perintah ke pengadilan buat melarang semua aktivitas independen NJZ, menyebut kontrak mereka dengan agensi masih aktif.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul ketok palu, memenangkan ADOR dalam masalah ini. Dalam putusan disebutkan ADOR masih sah sebagai manajemen NewJeans, sehingga semua hal terkait pekerjaan di dunia hiburan harus melalui agensi.

Oleh karena itu, semua member NewJeans dilarang untuk melakukan aktivitas independen termasuk bermusik, penampilan di acara TV, dan ambil job iklan.

Pengadilan juga menolak klaim para member NJZ yang menyebut ADOR sudah menyalahi kontrak mereka. Dalam putusannya disebutkan ADOR sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan kontrak yang berlaku.

"Berdasarkan klaim dan materi-materi yang diberikan oleh Kim Min Ji (Minji NJZ), dan yang lainnya, tidak cukup bukti bahwa ADOR sudah menyalahi kewajibannya dalam kontrak eksklusif," kata pengadilan dilansir Korea Times.

Meski tidak berpihak ke mereka, member NJZ menyatakan mereka menghormati keputusan pengadilan. Namun nggak dipungkiri ada kekecewaan yang mereka rasakan.

NJZ akan mengajukan banding. Rencananya sidang banding akan digelar 3 April mendatang.

"Kami yakin keputusan ini tidak benar-benar mempertimbangkan kehancuran kepercayaan secara menyeluruh antara para member dan ADOR. Kami akan mengklarifikasi bahwa kontrak dengan ADOR sudah secara legal berakhir dalam sidang banding pada 3 April," kata NJZ.

ADOR menerima keputusan dengan gembira. Mereka akhirnya mendapat validasi sebagai manajemen NewJeans yang sah.

Agensi di bawah HYBE Labels itu melanjutkan mereka akan melakukan tanggung jawab dalam mendukung artisnya di masa depan. Termasuk penampilan di ComplexCon yang dijadwalkan akhir pekan ini.

(aay/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO