HYBE 'Menang' di Kasus Penganiayaan Hanni NewJeans

Atmi Ahsani Yusron - detikPop
Jumat, 22 Nov 2024 12:45 WIB
(Foto: Kim Min-Hee/Pool via REUTERS) Momen Hanni NewJeans Jadi Saksi Kasus Bullying di Industri K-Pop
Jakarta -

Masih ingat soal kesaksian Hanni NewJeans di Majelis Nasional soal dugaan penganiayaan dan intimidasi di tempat kerja yang dialaminya? 15 Oktober lalu, pelantun How Sweet itu berdiri di mimbar Majelis Nasional, mengutarakan pengalaman pahitnya dapat intimidasi dari manajer grup ILLIT. Sayang kasus ini diputuskan tidak lagi dilanjutkan.

Kantor Ketenagakerjaan Regional Seoul melakukan penyelidikan terhadap laporan Hanni NewJeans mengumumkan penutupan kasus tersebut pada Rabu (20/11) tengah pekan ini. Alasannya karena Hanni dinyatakan nggak terklasifikasi sebagai karyawan menurut hukum.

Sebab alasan itu, Hanni nggak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan perundungan di tempat kerja yang diberikan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 76 Ayat 2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang menyebutkan pemberi kerja atau pekerja nggak boleh menyebabkan penderitaan fisik atau mental terhadap pekerja lain, demikian seperti dikutip dari The KoreaTimes pada Jumat (22/11/2024).

Isi pasal itu berlanjut dengan bilang pemberi kerja atau pekerja nggak boleh memperburuk lingkungan kerja di luar lingkup pekerjaan yang sesuai, dengan memanfaatkan keunggulan dalam pangkat, hubungan, dan lain-lain di tempat kerja, merujuk pada tindakan tersebut sebagai pelecehan di tempat kerja.

Hanni nggak bisa dilindungi pasal itu karena pemerintah dan pengadilan Korea Selatan tidak lagi mengklasifikasikan selebritas sebagai pekerja. Selebritas di Korsel masuk di kategori 'entitas luar biasa' yang beroperasi berdasarkan kontrak eksklusif dengan agensi mereka.

Hanni juga bukan karyawan di ADOR atau HYBE. Dalam hukum Korea Selatan, karyawan didefinisikan sebagai "seseorang, terlepas dari jenis pekerjaannya, yang menawarkan tenaga kerja kepada suatu bisnis atau tempat kerja untuk tujuan mendapatkan upah" yang menunjukkan hubungan bawahan dengan pemberi kerja. Demikian dikutip dari CNN Indonesia.

Aktivitas Hanni di NewJeans hanya berlandaskan kontrak eksklusif dengan ADOR di bawah naungan HYBE. Dengan begitu, Hanni dan ADOR berada di posisi yang sama sebagai dua pihak yang bekerja sama, bukan bawahan dari sebuah perusahaan.

Hanni juga nggak masuk klasifikasi karyawan karena dia nggak diharuskan tunduk pada aturan yang sama dengan staf perusahaan, nggak punya jam kerja, dan nggak punya lokasi kerja yang pasti. Selain itu, Hanni juga dinyatakan menanggung biaya terkait aktivitas dengan perusahaan, menerima bagian dari keuntungan bukan upah, membayar pajak sebagai pendapatan bisnis alih-alih gaji, dan menanggung keuntungan dan kerugian dari aktivitasnya.

Keputusan Kantor Ketenagakerjaan untuk membatalkan kasus yang dilaporkan Hanni ke Majelis Nasional ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung pada 2019 yang menggolongkan kontrak artis dan agensi sebagai kontrak berbasis komisi, bukan berbasis pekerjaan.

Dengan ditutupnya kasus ini, HYBE bisa dibilang 'menang' dari salah satu sandungan yang muncul dari NewJeans. Namun para member nggak berhenti sampai di sana saja. Mereka masih memperjuangkan banyak hal dan belum lama ini meminta ADOR untuk berbenah.

Hanni, Minji, Hyein, Hyerin, dan Danielle menyurati manajemen secara resmi dengan nama-nama asli mereka, meminta perbaikan di tubuh agensi atas segala hal yang melenceng setelah dipecatnya Min Hee Jin sebagai CEO. NewJeans juga mengancam akan membatalkan kontrak eksklusif mereka kalau ADOR tidak melakukan perubahan.

Sementara itu Min Hee Jin resmi mengundurkan diri dari HYBE. Dia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur internal ADOR sejak Rabu (20/11) bersamaan dengan keputusan Kantor Ketenagakerjaan soal ditutupnya kasus Hanni ini.




(aay/aay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork