Suga BTS Kendarai Skuter Listrik saat Mabuk, Didenda Rp 173,9 Juta

Dicky Ardian
|
detikPop
Penampilan Suga BTS di konser Agust D D-DAY TOUR Day 1, ICE BSD, Jumat (26/5/2023) malam.
Suga BTS (Foto: Aisyah/detikcom)
Jakarta - Suga BTS kena denda 15 juta won (sekitar Rp 173,9 juta) setelah kedapatan mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.

Menurut laporan dari Yonhap News, Pengadilan Distrik Barat Seoul resmi menjatuhkan denda untuk rapper, produser, dan member BTS ini pada Jumat (27/9), yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

Mereka meminta prosesnya dipercepat tanpa harus melalui pengadilan penuh. Jadi, ya, hasilnya Suga harus bayar denda.

Insiden ini sebenarnya terjadi pada 6 Agustus 2024, sekitar jam 11 malam di kawasan Hannam, Yongsan, tempat tinggal Suga. Polisi menemukan Suga jatuh dari skuter listrik, dan setelah melakukan pengecekan, mereka mencium bau alkohol.

Hasil tes alkoholnya mencapai 0,227 persen, padahal ambang batasnya cuma 0,08 persen. Dengan kadar segitu, sebenarnya SIM-nya bisa langsung dicabut.

Suga pun gak menyangkal. Dia mengakui kalau habis minum-minum saat makan malam sebelum naik skuter. Tapi, anehnya dia mengaku gak tahu kalau ternyata naik skuter listrik setelah minum alkohol juga dilarang.

Sehari setelah kejadian, Suga langsung merilis pernyataan permintaan maaf.

"Saya mengendarai skuter listrik setelah minum-minum saat makan malam. Saya kira jaraknya dekat dan tidak sadar kalau itu melanggar hukum," kata Suga dengan penyesalan.

Dia juga minta maaf ke Army dan orang-orang yang kecewa dengan tindakannya. Suga bilang kalau dia bakal lebih hati-hati ke depannya dan gak akan ngulangin kesalahan yang sama.

Meski dijatuhi denda, Suga masih punya kesempatan buat banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan.


(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO