5 Pernyataan Terbaru Yos Suprapto soal Polemik Pamerannya

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Yos Suprapto
Foto: Ahsan Nurrijal/detikpop
Jakarta - Pameran tunggal Yos Suprapto masih menjadi sorotan nasional sampai sekarang. Pembatalan pameran tunggal seniman asal Yogyakarta seharusnya dijadwalkan dibuka pada 19 Desember 2024 di Galeri Nasional Indonesia (GNI).

Berikut 5 pernyataan terbaru Yos Suprapto yang terungkap dalam jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, kemarin:

1. Awal Tak Dilarang

Seniman Yos Suprapto menegaskan Suwarno Wisetrotomo saat masih jadi kurator pameran tunggalnya, sudah lihat 5 lukisan yang dipermasalahkan.

"Saya dengan kuratornya itu kan tinggal di satu kota. Dia sudah tiga kali, tiga kali dia datang ke rumah. Spesifik untuk karya yang dia nyatakan vulgar ini, tidak layak untuk dipamerkan, dan tidak ada kaitannya dengan tema kedaulatan pangan yang menyangkut kekuasaan dan kultur hyper individu yang saya gambarkan dalam konteks budaya jilat-menjilat atau budaya asal bapak senang, itu tidak pernah dikatakan oleh dia 'Ini jangan," kata Yos Suprapto.

2. Pelarangan Tanggal 17 Desember

Pada 17 Desember, saat Yos Suprapto memajang lukisan-lukisannya di GNI, Suwarno baru keberatan dengan dua lukisan yang memuat figur sosok mantan orang nomor satu di Indonesia itu.

"Di hari itu, dia baru mengajukan keberatannya dan ditutuplah dengan kain hitam Konoha 1 dan Konoha 2," ucapnya.

3. Penundaan Pameran Sama Saja dengan Beredel

Menurut Yos Suprapto, kurator dan pihak GNI melarang memajang dan harus menurunkan 5 lukisan yang dipermasalahkan.

"Persepsi saya dengan persepsi kurator tentang pemberedelan. Dia melarang. Tetapi, oke, melarang untuk menurunkan. Mengerti nggak bahasa? Melarang display dan harus menurunkan. Terus apa kata pembredel itu artinya? Ini bahasa Indonesia, pemberedel. Sementara yang Anda harus pahami, kalau tidak diberedel, bahasa apa lagi? Kunci," tegas Yos.

4. Tidak Vulgar

Yos Suprapto juga mengatakan lukisannya yang disebut vulgar oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dibantah olehnya. "Kita lahir itu polos, nggak pakai baju, nggak pakai apa-apa. Itu adalah simbol kepolosan," ucapnya.

"Nah, kalau dianggap sebuah kemesuman, berarti otak orang yang mengatakan bahwa itu mesum bahwa itu sanggama, itu orang pikirannya sebatas itu," katanya.

5. Bentuk Pelanggaran HAM

Pengacara LBH Jakarta mengatakan permintaan untuk menurunkan 5 lukisan dan menunda pameran tunggalnya adalah pelanggaran HAM.

Aturannya tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik bahwa berpendapat dan berekspresi adalah bagian dari HAM.


(tia/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO