Membuat paspor kini bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor. Sejak 2022, masyarakat bisa menggunakan cara ini, sehingga detikers tak perlu lama mengantre di kantor.
Dalam artikel ini akan kita ulas cara bikin paspor online, baik untuk liburan, bekerja, umrah, maupun sekolah. Simak juga persyaratan, langkah-langkah pembuatan, hingga biayanya.
Persyaratan Bikin Paspor
Sebelum memulai pendaftaran paspor, detikers harus mengetahui beberapa hal. Paspor biasa yang diterbitkan oleh pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh proses penerbitan dokumen ini dikelola secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Cara pendaftarannya bisa secara manual atau datang langsung ke kantor Imigrasi, dan secara elektronik atau menggunakan aplikasi M-Paspor.
Baik secara manual maupun online, pemohon wajib melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang asli dan sah. Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan, dilansir dari situs Ditjen Imigrasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau menggunakan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Identitas Penunjang: Pilih salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Khusus bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Surat Penetapan Ganti Nama: Jika Anda pernah melakukan perubahan nama, lampirkan surat penetapan dari pejabat yang berwenang.
Cara Pendaftaran Lewat M-Paspor
Dirangkum dari situs Kantor Imigrasi Bengkalis dan Instagram @imigrasitangerang, berikut ini cara pendaftaran paspor baru lewat aplikasi M-Paspor:
1. Instalasi Aplikasi
- Unduh Aplikasi: Buka PlayStore (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Cari aplikasi bernama M-Paspor, lalu unduh dan instal.
- Izinkan Akses: Saat membuka aplikasi pertama kali, berikan izin akses yang diminta (seperti Lokasi, Kamera, dan Galeri).
- Catatan: Izin lokasi diperlukan untuk memilih kantor imigrasi terdekat, sedangkan kamera/galeri digunakan untuk mengunggah berkas.
2. Registrasi Akun
Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus membuat akun terlebih dahulu:
- Buka aplikasi M-Paspor.
- Pilih menu "Daftar Akun".
- Isi data diri Anda dengan lengkap pada kolom yang tersedia, lalu klik "Daftar".
- Cek email Anda untuk melihat Kode OTP yang dikirimkan untuk aktivasi akun.
- Setelah akun aktif, silakan login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
3. Mulai Pengajuan Permohonan
Setelah berhasil masuk (login), ikuti alur berikut:
- Pilih Menu Pengajuan: Pada halaman awal, klik tombol "Pengajuan Permohonan".
- Jenis Permohonan: Pilih salah satu jenis layanan yang Anda butuhkan, apakah Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai di hari yang sama).
- Penting: Pastikan Anda membaca peringatan yang muncul di aplikasi sebelum melanjutkan.
4. Pengisian Data dan Unggah Berkas
Lakukan pengisian data berikut:
- Kategori Pemohon: Pilih apakah permohonan untuk Dewasa (17 tahun ke atas) atau Anak-anak (17 tahun ke bawah).
- Unggah KTP: Ambil foto KTP secara langsung atau unggah dari galeri ponsel Anda.
- Verifikasi NIK: Isi data NIK Anda dan klik lanjut untuk verifikasi.
- Jawab pertanyaan dengan jujur mengenai kondisi paspor Anda (apakah sudah pernah punya paspor atau belum).
- Pilih tujuan membuat paspor, apakah untuk wisata, umrah, haji, bekerja, belajar, atau berobat.
- Pilih negara tujuan. Jika belum ada, klik 'Saya Belum memiliki Negara Tujuan'.
- Isi data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi.
- Unggah berkas persyaratan yang diminta (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran).
- Lengkapi data diri pemohon dan data orang tua.
5. Konfirmasi dan Penjadwalan
- Cek Data Pemohon: Anda akan masuk ke halaman Data Pemohon. Jika Anda ingin mengajukan lebih dari satu orang (misalnya keluarga), klik "Tambah Pemohon" dan isi datanya.
- Lanjut: Jika seluruh data sudah benar dan lengkap, klik tombol lanjutkan.
- Pilih Lokasi & Waktu: Tentukan kantor imigrasi yang ingin dituju serta pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.
6. Pembayaran
- Setelah seluruh proses pengajuan di aplikasi selesai, Anda akan mendapatkan Kode Billing.
- Lakukan pembayaran segera sesuai dengan metode yang tersedia agar jadwal Anda terkonfirmasi.
- Cetak PDF kode antrean di aplikasi atau yang dikirim ke email. Anda juga bisa screenshot tampilan halaman yang berisi kode layanan dan jadwal kedatangan.
7. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk proses foto, wawancara dan biometrik. Jangan lupa membawa berkas asli.
- Pemohon dapat melakukan perubahan jadwal selama 1 kali paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya. Perubahan ini hanya dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
- Pemohon yang tidak hadir pada tanggal kedatangan akan dinyatakan batal dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Biaya-biaya Layanan Paspor
- Layanan Percepatan Paspor (hari yang sama): Rp 1.000.000
- Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
- Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0
Demikian cara mudah mendaftar antrean paspor menggunakan aplikasi M-Paspor. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara teliti, proses pengurusan paspor akan menjadi lebih cepat dan mudah.
