Kukang di Kotim Ditemukan Dehidrasi, Kini Dilepasliarkan di Hutan Aman

Kalimantan Tengah

Kukang di Kotim Ditemukan Dehidrasi, Kini Dilepasliarkan di Hutan Aman

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB
Kukang ditemukan dehidrasi di lokasi berkas karhutla di Kotim.
Kukang ditemukan dehidrasi di lokasi berkas karhutla di Kotim. Foto: Dok. BKSDA Kalteng
Kotawaringin Timur -

Seekor kukang yang ditemukan di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Remiling, Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya kembali ke habitatnya. Setelah mendapatkan perawatan akibat dehidrasi ringan dan luka di bagian pantat, satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan ke kawasan hutan yang dinilai lebih aman dari ancaman kebakaran.

Kukang itu dilepasliarkan pada Minggu (18/10) di kawasan Restorasi Ekosistem PT Rimba Makmur Utama (RMU). Lokasi tersebut dipilih karena dinilai lebih aman dari ancaman karhutla yang dapat membahayakan satwa liar.

Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, mengatakan kukang tersebut pertama kali ditemukan pada Jumat (16/10/2026). Saat itu, tim PT RMU bersama aktivis lingkungan sedang melakukan penyisiran di sekitar kawasan bekas kebakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ditemukan, kondisi kukang mengalami dehidrasi ringan dan terdapat luka bekas gesekan di bagian pantat. Satwa tersebut kemudian dievakuasi ke klinik hewan di Sampit untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Muri, Senin (19/10/2026).

Setelah menjalani perawatan, kondisi luka di bagian pantat kukang dilaporkan mulai mengering. Sebelum dilepasliarkan, kukang juga mendapatkan suntikan vitamin dan makanan untuk membantu memulihkan kondisinya.

Muriansyah menjelaskan, BKSDA Pos Sampit menerima penyerahan kukang tersebut dari Hari Siswanto, aktivis lingkungan di Sampit, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

"Pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sekitar pukul 21.10 WIB, Pos Sampit telah melaksanakan kegiatan serah terima satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni satu individu kukang dalam kondisi sehat," katanya.

Proses pelepasliaran kemudian dilakukan dengan melibatkan aktivis lingkungan di Sampit bersama staf PT RMU. Pemilihan lokasi yang lebih aman diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kukang tersebut untuk kembali beraktivitas di habitat alaminya.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan vegetasi dan kabut asap. Kebakaran juga mengancam kelangsungan hidup satwa liar karena habitatnya rusak, tempat berlindung berkurang, dan sumber pakan dapat ikut musnah," katanya.

Satwa yang kehilangan habitat berpotensi berpindah ke kawasan lain, termasuk mendekati permukiman warga, untuk mencari tempat berlindung maupun makanan.

Muriansyah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, maupun jenis satwa lainnya di sekitar permukiman.

"Warga kami imbau untuk tidak menangkap atau menangani satwa tersebut secara mandiri. Penanganan tanpa keahlian yang memadai berisiko membahayakan manusia sekaligus memperburuk kondisi satwa yang ditemukan," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads