Tiga individu orang utan kalimantan bernama Bagus, Eboni, dan Ruby resmi dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Mereka telah berhasil menjalani masa rehabilitasi selama 6 tahun di Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Berau dan dinyatakan lulus sekolah hutan.
Manager pusat rehabilitasi orang utan COP, Widi Nursanti, mengatakan ketiga individu orang utan itu merupakan satwa korban pemeliharaan ilegal oleh masyarakat yang berhasil diselamatkan oleh tim gabungan. Karena terlalu lama hidup bersama manusia, mereka kehilangan insting dan perilaku liar alami.
"Mereka tidak memiliki kemampuan dasar untuk bertahan hidup di hutan, seperti memanjat pohon, mencari sumber pakan alami, dan bahkan membuat sarang untuk tidur," ujar Widi kepada detikKalimantan, Jumat (26/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses rehabilitasi 2 sampai 6 tahun di BORA, mereka harus melalui tiga tahapan ketat untuk mengembalikan itu semua. Mulai dari pemeriksaan kesehatan sampai penyesuaian di pulau pra-pelepasliaran.
"Jadi kami memastikan satwa bebas dari penyakit menular, sekolah hutan untuk melatih kembali keterampilan dasar memanjat, mencari makan, dan membuat sarang, dan tahap adaptasi final selama empat bulan di sebuah pulau buatan yang menyerupai habitat asli untuk menguji kemandirian mereka tanpa intervensi manusia," jelasnya.
Proses pelepasliaran orang utan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). (dok. BKSDA Kaltim) |
Terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan, pemilihan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat sebagai rumah ketiganya bukan tanpa alasan. Kawasan ini merupakan wilayah kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau yang dinilai paling aman.
"Karena memiliki ketersediaan pakan alami yang melimpah untuk mendukung keberlangsungan hidup orang utan," tuturnya.
Ia melanjutkan, pelepasliaran ini juga menambah daftar panjang keberhasilan konservasi di kawasan tersebut. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, total sudah ada 18 individu orang utan hasil rehabilitasi BORA yang sukses dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat.
"Pasca-pelepasliaran, tim monitoring lapangan dari COP akan melakukan pemantauan intensif (post-release monitoring) selama tiga bulan ke depan untuk memastikan ketiganya aman dan benar-benar mampu menyatu dengan rumah barunya," terangnya.
Pelepasliaran Bagus, Eboni, dan Ruby ini merupakan komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya murni konservasi orang utan Kalimantan. Kegiatan ini juga hasil dari sebuah kolaborasi multipihak serta dukungan penuh masyarakat lokal sekitar kawasan hutan.
"Karena sudah dinyatakan sehat dan layak, maka kami kembalikan ke hutan. Ini juga menjadi salah satu kado dan rangkaian kita menuju Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus nanti," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bagus dievakuasi dan diselamatkan pertama kali oleh BKSDA Kaltim pada awal September 2020 di Desa Merabu, Kabupaten Berau. Eboni dievakuasi dari pemeliharaan warga pada akhir April 2022 di Desa Long Beliu, Kabupaten Berau.
Terakhir Ruby dievakuasi pada awal April 2024 di Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur. Proses pelepasliaran pun dilakukan di waktu dan titik berbeda, dengan urutan Ebony, Bagus, dan Ruby.
Simak Video "Menghabiskan Waktu Bersama Warga dalam Kegiatan Seru di Pantai Pulau Segajah, Kalimantan Timur"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)

