Seekor Owa Ditemukan Warga, Polresta Samarinda Serahkan ke BKSDA

Seekor Owa Ditemukan Warga, Polresta Samarinda Serahkan ke BKSDA

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 07 Mei 2026 06:01 WIB
Penyerahan Owa Kalimantan dari Polresta Samarinda ke BKSDA Kaltim. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Foto: Penyerahan Owa Kalimantan dari Polresta Samarinda ke BKSDA Kaltim. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Samarinda -

Polresta Samarinda menyerahkan seekor satwa dilindungi jenis owa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim). Satwa tersebut sebelumnya diterima anggota kepolisian dari warga yang mengetahui owa termasuk hewan dilindungi.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan penyerahan dilakukan pada Senin 4 Mei 2026. Penyerahan itu sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap upaya perlindungan satwa liar yang terancam punah.

"Awalnya anggota kami menerima penyerahan dari masyarakat. Setelah diketahui itu satwa dilindungi, langsung kami koordinasikan dan serahkan ke BKSDA," ujar Hendri saat dikonfirmasi detikKalimantan, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan masyarakat yang menyerahkan owa tersebut datang secara sukarela. Polisi kemudian memastikan satwa itu segera ditangani pihak berwenang agar mendapat perawatan dan penanganan sesuai prosedur konservasi.

"Karena ini hewan dilindungi, tentu penanganannya harus oleh pihak yang memang punya kewenangan," katanya.

Owa sendiri merupakan primata endemik Indonesia yang kini masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau red list dengan status terancam punah. Populasinya terus menurun akibat perburuan liar, perdagangan satwa ilegal dan kerusakan habitat.

Di Indonesia, perlindungan owa juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Hendri mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar dilindungi karena selain melanggar hukum, keberadaan satwa tersebut seharusnya berada di habitat aslinya.

"Kalau menemukan atau memiliki satwa dilindungi, lebih baik segera diserahkan ke pihak berwenang supaya bisa ditangani dengan benar," tuturnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto mengapresiasi langkah warga dan kepolisian dalam penyelamatan satwa tersebut. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan satwa liar yang kini populasinya terus menurun.

"Kami sangat mengapresiasi langkah jajaran Polresta Samarinda. Kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa owa ini adalah contoh yang baik dalam mendukung upaya perlindungan satwa yang terancam punah," ujarnya.

Ari menjelaskan langkah awal yang dilakukan BKSDA adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis untuk memastikan kondisi fisik satwa sebelum menentukan proses berikutnya.

"Terkait satwa ini, langkah pertama yang kami lakukan adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan lembaga mitra konservasi untuk menentukan penanganan lanjutan, apakah perlu rehabilitasi khusus atau langkah konservasi lainnya," katanya.

Ia menambahkan di Pulau Kalimantan, PPS Long Sam menjadi satu-satunya lembaga konservasi mitra pemerintah yang turut menangani owa. PPS Long Sam merupakan pusat rehabilitasi satwa dilindungi yang dikelola Conservation Action Network.

Ari mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar dilindungi dan segera melapor jika menemukan satwa serupa di lingkungan sekitar.

"Masyarakat tidak perlu ragu menyerahkan satwa dilindungi kepada kami atau pihak kepolisian agar satwa-satwa ini mendapatkan penanganan yang benar sesuai prosedur konservasi," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads