Banyak Pesut Mati Terjaring, Nelayan Kaltara Butuh Edukasi

Banyak Pesut Mati Terjaring, Nelayan Kaltara Butuh Edukasi

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 20 Apr 2026 17:30 WIB
Ikan Pesut yang terjerat di jaring nelayan. (Istimewa)
Foto: Ikan Pesut yang terjerat di jaring nelayan. (Istimewa)
Bulungan -

Rentetan kasus kematian pesut (Orcaella brevirostris) akibat terjerat jaring nelayan di perairan Kalimantan Utara (Kaltara), mendapat sorotan. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara mendesak agar sosialisasi perlindungan hewan dilindungi digencarkan, sementara Pemprov mengakui adanya kendala pendataan akibat keterbatasan anggaran.

Ketua KNTI Kaltara, Rustam, menilai edukasi terkait perlindungan pesut sangat krusial agar nelayan lebih paham dan waspada saat melaut. Pasalnya, dinamika di lapangan menunjukkan adanya persaingan ruang di perairan.

"Baiknya memang ada sosialisasi tentang perlindungan ikan lumba-lumba pesut jenis sungai, tujuannya agar nelayan lebih paham. Karena saat ini jumlah nelayan kita semakin banyak, sementara lokasi tangkap sempit dan berkurang karena pemanfaatan ruang air sungai atau laut yang juga semakin banyak," ujar Rustam kepada detikKalimantan, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rustam menjelaskan, pengelolaan perairan kerap menemui kondisi dilema. Di satu sisi, peruntukan tata ruang air harus jelas. Di sisi lain, terdapat keunikan sumber daya perairan yang mengharuskan nelayan memakai alat tangkap khusus, seperti pukat kurau, yang secara aturan bertentangan dengan regulasi namun dibutuhkan nelayan pesisir.

"Untuk meminimalisir angka kematian pesut, kalau bisa agar nelayan bisa mengubah kebiasaan penangkapan pada malam hari dan tidak meninggalkan jaring berjam-jam. Jangan memasang alat tangkap dalam durasi waktu yang lama, seperti pasang sore sampai pagi baru diangkat. Itu bisa membuat pesut mati jika terjerat secara tidak sengaja," tegasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Muhammad Najib, memberikan tanggapan. Ia mengakui hingga saat ini, DKP Kaltara belum melakukan identifikasi mendalam terkait jenis ikan dilindungi sehingga belum mengantongi data spesifik.

"Kami baru sebatas identifikasi alur migrasi biota yg kami tuangkan dalam pola ruang laut Kaltara pada Materi Teknis Perairan pesisir (Matek PP) Kaltara," terangnya.

"Hal ini sudah pernah diusulkan pada saat penyusunan anggaran dan kegiatan. Namun, karena keterbatasan anggaran, kegiatan ini belum dapat terakomodir," tambah Najib.

Lebih lanjut, Najib menjelaskan bahwa urusan perlindungan pesut pada dasarnya adalah kewenangan bersama (konkuren) antar-tingkat pemerintahan. "Berikut rincian pembagian kewenangan. Pemerintah Pusat (KKP & KLHK) memegang kendali utama terkait konservasi, menetapkan status perlindungan spesies berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, dan mengatur pengelolaan kawasan konservasi. Sementara Pemerintah Provinsi berwenang mengelola perairan pesisir (0-12 mil laut), yang mencakup penataan ruang dan perlindungan habitat di wilayah kewenangannya," rincinya.

Ia menambahkan Pemerintah Kota/Kabupaten juga terlibat langsung dalam aksi lapangan, pemantauan populasi, dan pembuatan kebijakan daerah tingkat tapak (seperti zonasi perlindungan di badan sungai). Melihat kompleksitas wewenang tersebut, Najib menekankan penyelamatan mamalia air langka itu tidak bisa dilakukan secara sektoral.

"Terkait dengan perlindungan pesut ini memang perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga LSM atau pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kawasan pesisir dan perairan," papar Najib.

Diberitakan sebelumnya, insiden pesut terjerat jaring nelayan kembali terjadi di perairan Antal, Kabupaten Bulungan. Kematian mamalia air itu menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah perairan Kaltara.

Kasus identik juga pernah terjadi di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) akibat penggunaan pukat kurau oleh nelayan luar daerah yang beroperasi di luar zonasinya. Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan KTT, Herni, mengungkapkan pada Agustus 2025, pihaknya mendapati seekor pesut mati terjaring pukat kurau milik nelayan asal Tarakan.

"Nelayan luar dari Tarakan ini mengoperasikan pukat kurau di perairan yang tidak semestinya. Makanya biota dilindungi seperti pesut ini ikut terjaring," ungkap Herni saat membeberkan hasil pengawasan terpadu bersama DKP Provinsi Kaltara, Senin (13/4/2026).




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads