Siti Dibakar Eks Suami di Kobar, Berpulang Setelah 10 Hari Berjuang

Infografis

Siti Dibakar Eks Suami di Kobar, Berpulang Setelah 10 Hari Berjuang

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 23 Jun 2026 20:30 WIB
Siti Dibakar Eks Suami di Kobar
Siti dibakar eks suami di Kobar/Foto: (Infografis diolah dengan NotebookLM)
Kotawaringin Barat -

Kabar duka menyelimuti keluarga Siti Juhairiyah (29), pekerja angkringan yang menjadi korban kekejaman mantan suami sirinya di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari akibat luka bakar parah, Siti dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi.

Berpulangnya Siti Usai Masa Kritis

Kondisi kesehatan Siti terus menurun setelah menjadi korban penganiayaan berat pada pertengahan Juni lalu.

  • Waktu meninggal: Korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan, sekitar pukul 05.00 WIB.
  • Konfirmasi medis: Direktur RSUD Hanau, dr. Atet Kurniadi, membenarkan kabar tersebut dengan menyatakan, "Iya benar, sekitar jam 05.00 WIB pagi tadi".
  • Luka bakar berat: Sebelumnya, tim medis melaporkan bahwa Siti mengalami luka bakar hingga 80 persen di sekujur tubuhnya, yang membuat kondisinya sangat lemah selama perawatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Peristiwa Tragis di Angkringan

Peristiwa mengerikan ini terjadi di sebuah warung angkringan area Jr Black Cafe & Resto, Desa Karangmulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Sabtu (13/6/2026) malam.

  • Awal kejadian: Sekitar pukul 19.30 hingga 20.00 WIB, saat Siti sedang berjualan, ia didatangi oleh pelaku yang mengenakan masker.
  • Penganiayaan awal: Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian diduga memukul kepala Siti menggunakan sepotong kayu.
  • Aksi pembakaran: Tak lama setelah pemukulan, pelaku menyiramkan bahan bakar minyak ke tubuh korban dan menyulut api.
  • Upaya penyelamatan: Dalam kondisi terbakar, Siti berlari sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar yang kemudian berusaha memadamkan api.

Pelarian dan Penangkapan Tersangka Sendi Ramadan

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Sendi Ramadan, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan mantan suami siri korban.

  • Buron selama 7 hari: Setelah menjalankan aksinya, Sendi langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Simpang Dinamika.
  • Penangkapan di Samarinda: Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Kobar, Polda Kalteng, serta bantuan Polresta Samarinda dan Polres Bontang pada Jumat (19/6/2026) siang.
  • Pernyataan Kepolisian: Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut, "Siap alhamdulillah sudah ditangkap di Samarinda siang tadi".
  • Pemeriksaan Intensif: Pelaku kemudian dibawa kembali ke Pangkalan Bun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tindakannya.

Motif dan Penanganan Hukum Selanjutnya

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi yang mengarah kuat kepada pelaku.

  • Dugaan Motif: Polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan asmara dan rasa cemburu.
  • Kutipan Kapolsek: Iptu Agung Sugiarto menjelaskan, "Diduga motif asmara. Antara korban dan pelaku sempat terjadi pertengkaran".
  • Penyidikan Berlanjut: Kepolisian kini tengah memproses kasus ini lebih dalam guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads