Polda Kaltim Tegaskan Gedung Terbakar di IKN Bukan Bangunan Inti

Polda Kaltim Tegaskan Gedung Terbakar di IKN Bukan Bangunan Inti

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 02 Okt 2025 08:30 WIB
Kebakaran Hunian Pekerja di IKN
Kebakaran hunian pekerja IKN. Foto: Istimewa (tangkapan layar)
Samarinda -

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kebakaran di kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan terjadi pada bangunan inti IKN. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.

"Persepsi netizen di media sosial itu (yang terbakar) bangunan inti, dan ini yang mau saya luruskan. Yang terbakar itu mess pekerja, bukan bangunan inti IKN," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, Kamis (2/10/2025).

Yulianto menjelaskan, gedung yang terbakar merupakan hunian pekerja yang berada di tower 14 dengan 4 lantai. Bangunan tersebut yang terbakar pada Rabu sore (1/10) tidak menggunakan material beton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan beton, melainkan Glass Reinforced Concrete (GRC) merupakan material tahan api," jelasnya.

Menurut Yulianto, tim Inafis Polres Penajam Paser Utara dan Polda Kaltim sudah turun ke lokasi kebakaran pagi ini untuk melakukan pemeriksaan.

"Pagi ini Inafis Polres PPU dan Inafis Polda Kaltim turun ke TKP memeriksa kebakarannya. Karena kalau tadi malam nggak memungkinkan Inafis langsung turun," ungkapnya.

Hingga saat ini polisi belum memeriksa saksi-saksi karena penyelidikan masih dalam tahap awal. Yulianto menegaskan, keterangan awal nantinya akan diambil untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu atau murni musibah.

"Nanti kita akan melakukan pemeriksaan, tapi bukan terkait berita acara saksi karena ini belum ditemukan ada tindak pidana. Jadi di awal nanti akan ada pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan," jelasnya.

"Orang-orang yang tahu kejadian ini sedang diidentifikasi. Nanti setelah diketahui siapa yang pertama kali mengetahui, orang tersebut yang akan dimintai keterangan," tambahnya.

Saat ditanya soal dugaan penyebab kebakaran, Yulianto menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan.

"Kalau terkait dugaan sementara, kita harus berdasarkan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAI (berita acara interogasi). Sehingga bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads