Kepolisian membongkar indikasi campur tangan pihak asing di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Keterlibatan pihak luar tersebut terdeteksi pada sejumlah korporasi yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa pihak asing tersebut memiliki andil langsung di dalam korporasi yang diperiksa. Posisi mereka diketahui bertindak sebagai penyokong modal, pemegang saham, sekaligus bagian dari kepemilikan perusahaan.
"Hasil pendalaman kita, dari 13 korporasi ada beberapa perusahaan yang berhubungan dengan pihak asing," ujar Sigit Haryono, Jumat (23/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan sebagai penyuplai. Jadi ada perusahaan itu memiliki saham, nah sebagian sahamnya dimiliki pihak asing atau perusahaan ini adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia dan mempekerjakan orang Indonesia," sambungnya.
Meski demikian, Sigit belum memberikan rincian pasti mengenai jumlah total korporasi dengan dana asing yang terseret kasus ini. Namun, ia memastikan bahwa mayoritas perusahaan yang diusut terkait insiden karhutla tersebut menjalankan bisnis di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Korporasi ini bergerak di bidang perkebunan, ya perkebunan sawit," katanya.
Fokus Penyelidikan pada Dugaan Kelalaian
Secara geografis, wilayah operasional korporasi-korporasi ini tersebar di beberapa titik, meliputi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, hingga Tanah Laut. Beberapa perusahaan kini telah ditarik ke ranah hukum pidana lantaran terindikasi abai dalam menyediakan sarana dan prasarana mitigasi kebakaran lahan.
Sepanjang proses pemeriksaan berjalan, Sigit menegaskan bahwa aparat belum mendapati bukti bahwa korporasi melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Titik berat penyidikan sejauh ini masih bermuara pada indikasi kelalaian pihak perusahaan.
"Kalau disengaja kami belum temukan di perusahaan, namun kelalaian pemenuhan sarana prasarana seperti alat-alat pemadam kurang lengkap, SOP yang tidak rigid, dan tidak dilatih personelnya itu lah yang akan kami dalami," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini jajaran penyidik Dirkrimsus Polda Kalsel tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap 13 entitas korporasi. Tidak hanya unsur perusahaan, tercatat ada 16 orang individu yang turut diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka.
