Polisi Tangkap Pria Angkut 30 Jeriken BBM Subsidi di DAS Kapuas

Kalimantan Tengah

Polisi Tangkap Pria Angkut 30 Jeriken BBM Subsidi di DAS Kapuas

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Minggu, 25 Okt 2026 13:01 WIB
Barang bukti Pertalite yang diangkut pria di DAS Kapuas, Kotawaringin Timur. (dok Istimewa)
Foto: Barang bukti Pertalite yang diangkut pria di DAS Kapuas, Kotawaringin Timur. (dok Istimewa)
Kotawaringin Timur -

Patroli polisi perairan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial S diamankan saat mengangkut puluhan jeriken pertalite menggunakan kapal motor getek tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan.

Penindakan tersebut dilakukan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah pada bulan lalu. Saat itu, kapal patroli KP XVIII-2007 tengah menyisir perairan DAS Kapuas sebelum memeriksa kapal motor getek bernama MG Lumba-lumba.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sebanyak 30 jeriken BBM bersubsidi jenis pertalite, tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan," kata Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, Minggu (25/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengamankan pria berinisial S beserta kapal dan barang bukti yang ditemukan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kapal motor getek MG Lumba-lumba, satu bundel surat-surat kapal, serta 30 jeriken berukuran 35 liter yang berisi BBM.

Dony menyebut, pengungkapan ini menjadi perhatian karena pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar melalui jalur perairan harus mengikuti ketentuan distribusi yang berlaku. Dokumen dan perizinan menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.

Menurut dia, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna tertentu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga berpotensi mengganggu penyaluran BBM yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak.

Dony juga mengungkapkan bahwa pria tersebut diduga telah berulang kali melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

"Saat ini, S telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan kapal beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai enam tahun penjara," pungkasnya.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads