Seorang pria berinisial MA (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap rekan kerjanya di sebuah toko vape di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku diduga meremas payudara korban saat berada di toilet tempat mereka bekerja.
"Tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menarik korban ke dalam toilet sambil menutup mulut korban dengan tangannya pelaku kemudian meremas payudara korban," kata Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa terjadi di sebuah toko vape di Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda pada Selasa (20/10) sekitar pukul 14.00 Wita. Sementara itu, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada Rabu (21/10) malam usai korban melapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti laporan dari korban dan bukti CCTV di lokasi kejadian unit reskrim langsung mengamankan terduga pelaku," ujarnya.
Arie menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di toilet umum tempatnya bekerja untuk mencuci sandal. Saat itu, pelaku datang menghampiri korban. Keduanya sempat berbincang dan pelaku meminta korban mencuci sandalnya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban.
"Korban sempat menolak, kemudian pelaku kembali mendatangi kembali korban di TKP dan berkata 'Tolong ambilkan es batu, antarkan ke Toko Vape.' Kemudian korban menjawab 'Iya tunggu sebentar' sambil mengarah ke luar pintu toilet," terangnya
Usai kejadian itu, pelaku tiba-tiba menarik korban kembali ke dalam toilet, hingga terjadi pencabulan terhadap korban.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengaku awalnya merangkul korban menggunakan tangan kanan sebelum memegang bagian payudara korban.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku sampai melakukan pencabulan terhadap korban dikarnakan pada saat terduga pelaku melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi terbesit di pikiran pelaku untuk memeluk korban dan melakukan pencabulan terhadap korban," kata Arie.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
