33 Kasus Karhutla di Kalbar Libatkan Korporasi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 20 Okt 2026 22:30 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono/Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Polda Kalbar menangani 101 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 33 perkara melibatkan korporasi dan 41 perkara melibatkan perorangan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengatakan penanganan perkara karhutla masih berlangsung di tingkat Polda maupun polres jajaran. Sejumlah perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus," kata Bambang, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan data Polda Kalbar, dari total 101 perkara, sebanyak 74 kasus berada dalam tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Bambang menyebut sebanyak 56 perkara telah diselesaikan melalui proses P21 atau Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Untuk saat ini, yang sudah selesai sebanyak 56 perkara. Sisanya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Keterlibatan korporasi dalam 33 perkara karhutla menjadi salah satu perhatian dalam penegakan hukum di Kalbar. Pengusutan terhadap perusahaan yang diduga terlibat diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, angka 33 perkara tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan terkait telah terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum dalam setiap perkara.

"Untuk penanganan maupun penegakan hukum terkait kasus karhutla hingga saat ini masih terus ditangani penyidik Polda Kalbar maupun penyidik yang ada di Polres jajaran," jelasnya.

Penegakan Hukum untuk Ungkap Penyebab Kebakaran

Penanganan perkara karhutla menjadi penting karena kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, memperburuk kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga menghambat aktivitas ekonomi.

Pengusutan perkara yang melibatkan perorangan maupun korporasi diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran. Juga memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai bukti yang ditemukan.

Polda Kalbar menyatakan penanganan perkara karhutla masih berlanjut. Perkembangan kasus yang belum selesai, termasuk perkara yang melibatkan korporasi, akan mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.



Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork