Awas! Sparepart Kendaraan Tak Sesuai Standar Kerap Ditemukan di Bengkel

Kalimantan Barat

Awas! Sparepart Kendaraan Tak Sesuai Standar Kerap Ditemukan di Bengkel

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 18 Okt 2026 00:01 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono. (Istimewa)
Foto: Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono. (Istimewa)
Pontianak -

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memeriksa sejumlah bengkel dan toko suku cadang kendaraan di Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul informasi masyarakat terkait dugaan peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi standar wajib.

"Pengecekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada 8-14 Oktober 2026. Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi keberadaan suku cadang kendaraan yang diperjualbelikan di beberapa tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu yang diwajibkan oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono, Sabtu (17/10/2026).

Ia melanjutkan, pemeriksaan tersebut bertujuan melindungi hak konsumen, terutama pemilik kendaraan roda empat, agar mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar. Adapun komponen yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan meliputi ban, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, aki atau baterai kendaraan, serta komponen otomotif lainnya yang memiliki ketentuan standar mutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengawasan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 mengatur ketentuan dan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konsumen memperoleh suku cadang yang memenuhi standar. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik," kata Bambang.

Klarifikasi Isu Penutupan Bengkel

Bambang juga menanggapi isu penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Dia menegaskan Polda Kalbar tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko onderdil di Kalbar.

Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait pemeriksaan tersebut.

"Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan," ujarnya.

Polda Kalbar memastikan pengawasan terhadap peredaran suku cadang kendaraan akan terus dilakukan. Penegakan hukum juga akan diterapkan terhadap pelaku usaha dan pihak lain yang terbukti sengaja memperjualbelikan komponen yang tidak sesuai standar.

Langkah tersebut, menurut Polda Kalbar, ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di sektor otomotif.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads