Polisi Gagalkan Upaya Kurir Bawa 83 Kartrid Berisi Etomidate ke Samarinda

Kalimantan Timur

Polisi Gagalkan Upaya Kurir Bawa 83 Kartrid Berisi Etomidate ke Samarinda

Riani Rahayu - detikKalimantan
Jumat, 09 Okt 2026 16:30 WIB
Barang bukti catridge etomidate dari Pontianak yang dibawa kurir ke Kaltim. (Istimewa)
Foto: Barang bukti catridge etomidate dari Pontianak yang dibawa kurir ke Kaltim. (Istimewa)
Samarinda -

Seorang pria berinisial OI (31) ditangkap Polda Kalimantan Timur (Kaltim) saat membawa 83 cartridge berisi etomidate ke Samarinda. Dia mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta untuk mengantarkan barang tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melalui jalur darat.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes, Romylus Tamtelahitu mengatakan penangkapan OI berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan OI berada di sebuah kafe di Samarinda Seberang.

"Personel Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan OI pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Cafe Dacoffee, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang," kata Romylus kepada detikKalimantan, Jumat (9/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang bukti itu terdiri dari 72 cartridge merek Number One dalam plastik merah dan 11 cartridge dalam plastik hitam.

"Selain 83 cartridge tersebut, kami juga mengamankan satu unit handphone iPhone berwarna hijau. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, OI mengaku membawa cartridge tersebut atas perintah seorang pria berinisial RA. Dia disebut diminta mengirim barang dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat dengan imbalan Rp 5 juta.

"OI mengaku diperintahkan oleh RA untuk membawa cartridge tersebut ke Samarinda. Untuk pengiriman itu, dia dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta," ungkap Romylus.

Polisi kini melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan RA dan pihak lain dalam pengiriman tersebut. Pengusutan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran etomidate yang diduga terkait dengan kasus ini.

"(Sementara) OI diketahui berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalbar," bebernya.

Atas perkara tersebut, Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads