Buron kasus korupsi, Sarpius (46), ditangkap tim gabungan di sebuah guest house di Samarinda. Sarpius merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kutai Barat (Kubar).
Sarpius ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara mengatakan Sarpius ditangkap pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 23.40 Wita.
"Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang buronan asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat atas nama terpidana Sarpius bin Embung," kata Bara dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpius ditangkap di Guest House Kenongo, Jalan Dr Sutomo Nomor 75, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Pria berusia 46 tahun itu merupakan warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Sarpius diketahui bekerja sebagai Bendahara Kampung Bermai. Ia menjadi DPO Kejari Kutai Barat dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Perkara tersebut menjerat Sarpius berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sarpius sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2076K/Pid.Sus/2012. Dalam putusan tersebut, Sarpius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta kepada Sarpius. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," terangnya.
Perkara yang menjerat Sarpius berawal dari pelaksanaan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat pada Tahun Anggaran 2007 dengan total nilai kegiatan Rp 505.113.000.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak. Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan empat sumur di Kampung Bermai yang baru digali namun ditinggalkan tanpa diselesaikan hingga tahap akhir. Selain itu, Sarpius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 84.614.461,856 sesuai amar putusan.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Bara.
Jika Sarpius tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Usai ditangkap, Sarpius dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Ia dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kejaksaan juga mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penangkapan Sarpius merupakan bagian dari program Tim Satgas SIRI Kejaksaan untuk memonitor dan mengamankan para buronan yang masih berkeliaran," sebutnya.
