Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 20 Sep 2026 17:41 WIB
fire png burning flame Isolated on a black background
Ilustrasi api/Foto: Getty Images/wirot pathi
Mempawah -

Anggota DPRD Mempawah berinisial C diduga membakar lahan di tengah situasi karhutla dan kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Dugaan itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pernyataan anggota dewan tersebut terkait rencana pembakaran lahan.

Dalam video yang beredar, anggota DPRD tersebut disebut menyampaikan niat membakar sisa lahan untuk persiapan menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Video Ch membakar lahan juga diunggah di akun TikTok pribadinya.

Dugaan pembakaran lahan oleh wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Mempawah 1 itu kemudian mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. HMI meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum HMI Cabang Mempawah Abdul Rohman mengatakan dugaan aksi pembakaran tersebut ironis karena terjadi saat masyarakat tengah terdampak asap karhutla dan petugas gabungan masih melakukan penanganan di lapangan.

"Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan," kata Abdul Rohman dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Menurut Abdul Rohman, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam upaya pencegahan karhutla. Ia menilai pembakaran lahan untuk persiapan perkebunan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi sudah terang menderang ada pengakuan dari Ch melalui akun pribadinya.

"Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.

HMI Cabang Mempawah, kata Abdul, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan tersebut. HMI juga mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum lingkungan melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan pihaknya akan mengonsolidasikan tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami dari HMI Cabang Mempawah akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini," katanya.

Ia mengingatkan pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Salah satunya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar. HMI meminta proses hukum dilakukan tanpa melihat latar belakang pihak yang diduga terlibat.

"Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan," pungkas Abdul.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari anggota DPRD Mempawah yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari kepolisian terkait laporan atau penyelidikan atas dugaan pembakaran lahan tersebut.



(sun/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads