Rekam Persetubuhan dengan Murid, Oknum Guru di Tanbu Ditangkap

Kalimantan Selatan

Rekam Persetubuhan dengan Murid, Oknum Guru di Tanbu Ditangkap

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 28 Agu 2026 19:32 WIB
Tersangka AF (33) saat diamankan. (Polres Tanah Bumbu)
Foto: Tersangka AF (33) saat diamankan. (Polres Tanah Bumbu)
Tanah Bumbu -

AF (33), seorang guru SMK di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ditangkap polisi. Ia tega menyetubuhi muridnya sendiri bahkan nekat merekam adegan tak senonoh itu.

Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP M Taufan membenarkan bahwa kini, pihaknya telah mengamankan oknum guru tersebut dan akan segera ditindak.

"Benar untuk oknum guru inisial AF (33) sudah diamankan di rumahnya beberapa waktu lalu," kata Taufan, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufan mengungkapkan, oknum guru sudah menyetubuhi siswinya sejak 2024 silam. Saat itu muridnya masih duduk dikelas 11 SMK dan berusia 16 tahun.

AF kerap mengajak siswinya melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel, bahkan di rumahnya. Sang murid dibujuk dengan uang senilai sekitar Rp 8 juta dari tersangka.

Taufan menyebutkan bahwa pelapor merupakan keluarga dari korban yang baru mengetahui hal itu usai istri tersangka mengungkapkan semuanya kepada pihak keluarga korban.

Sebelumnya, korban juga telah bertemu istri tersangka dan sempat ditanya kebenarannya oleh istri tersangka. Korban mengakui dan ditemukan beberapa video persetubuhan yang direkam oleh pelaku.

"Pelaku sempat merekam beberapa video persetubuhan. Itu dijadikan barang bukti," ujar Taufan.

Terkuak jika status sang guru di sekolah merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, AF terancam melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads