Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyelidiki dugaan penyimpangan Belanja Jasa Tenaga Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Polisi mengusut transaksi selama tiga tahun yakni periode 2023 hingga 2025, sementara temuan BPK pada 2025 mencatat kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk melengkapi penyelidikan. Polisi belum membeberkan bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam realisasi anggaran tersebut.
"Yang menjadi fokus pemeriksaan adalah transaksi di tahun 2023-2025. Untuk saat ini masih proses penyelidikan," ujar Khairul, Kamis (27/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan tersebut berkaitan dengan pemberian insentif bagi tenaga kependidikan, guru, kepala sekolah hingga dosen non-ASN. Insentif diperuntukkan bagi penerima yang bertugas di sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta di Kukar.
"Nanti kita lengkapi dulu berkasnya. Setelah lengkap nanti kita rilis bersama Polda agar informasi yang diterima tidak sepotong-sepotong," katanya.
Khairul belum mengungkap berapa potensi kerugian negara yang tengah didalami penyidik dari transaksi selama tiga tahun tersebut. Kepolisian juga belum memastikan apakah kerugian lebih dari Rp 36 miliar yang ditemukan BPK pada 2025 masih berpotensi bertambah dari pemeriksaan transaksi 2023 dan 2024.
"Nanti biar dilengkapi dulu semua prosesnya dan akan kita rilis bersama," tuturnya lagi.
Selain nilai kerugian, sejumlah kendaraan yang berada di lingkungan Polres Kukar turut menjadi perhatian dalam penyelidikan perkara tersebut. Beberapa kendaraan terlihat memiliki tanda menyerupai penanda penyitaan, namun polisi belum mengungkap kendaraan mana yang telah menjadi barang bukti.
"Nantilah, biar lengkap dulu semua prosesnya. Kalau sudah lengkap kita rilis juga mana yang menjadi barang bukti dan mana yang bukan," jelas Khairul.
Polisi juga belum memberikan kepastian mengenai informasi dua mobil yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Disdikbud Kukar. Khairul belum membenarkan kabar yang menyebut sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Nanti biar dilengkapi dulu semua prosesnya dan akan kita rilis bersama," katanya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. Polres Kukar memastikan keseluruhan hasil penanganan perkara akan dibuka setelah proses pemeriksaan dinilai lengkap.
