Kapolda Kalteng Bongkar Aksi Pembakaran 12 Titik, 2 Warga Ditangkap

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Bongkar Aksi Pembakaran 12 Titik, 2 Warga Ditangkap

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 26 Agu 2026 14:21 WIB
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus aksi pembakaran 12 titik saat rilis di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). (Humas Polda)
Foto: Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus aksi pembakaran 12 titik saat rilis di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). (Humas Polda)
Pulang Pisau -

Polisi mengungkap dugaan aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan berulang di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Dua warga Desa Gohong diamankan setelah penyidik menemukan rangkaian bukti yang mengarah pada pembakaran di 12 titik.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat rilis di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).

"Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YA alias A (26) dan H alias D (20). Keduanya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir," ujar Iwan, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap setelah anggota Polres Pulang Pisau melakukan patroli karhutla. Pada 22 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, Aiptu Segar Waloyu bersama sejumlah anggota menemukan titik api di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gohong.

"Petugas kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Kecurigaan semakin menguat setelah polisi menemukan sebuah sepeda motor terparkir tidak jauh dari titik api," katanya.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa YA terlibat dalam pembakaran di sejumlah lokasi pada beberapa hari berbeda.

"Pada 19 Agustus 2026, YA diduga membakar empat titik di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur. Dua hari kemudian, tepatnya 21 Agustus, YA kembali diduga membakar dua titik di ruas jalan yang sama," ujarnya.

"Dalam peristiwa 21 Agustus itu, seorang warga bernama Yoyo disebut melihat sepeda motor Honda Scoopy merah yang dikendarai YA. Warga tersebut kemudian melihat api menyala di sekitar jembatan depan rumahnya," imbuhnya.

Saat hendak mendekati lokasi, Yoyo disebut melihat YA berlari menuju Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur. Tak lama kemudian terdengar suara tembakan senapan angin sebanyak empat kali. Karena takut, Yoyo memilih kembali dan melanjutkan upaya pemadaman api.

"Dugaan pembakaran kembali terjadi pada 23 Agustus. Kali ini YA diduga bersama H membakar enam titik, terdiri dari empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur dan dua titik di Jalan Bhayangkara di belakang kawasan Polres Pulang Pisau," ujarnya.

Polisi juga menemukan komunikasi melalui WhatsApp yang diduga berisi ajakan YA kepada H untuk melakukan pembakaran pada 21 dan 23 Agustus. Berdasarkan hasil penyelidikan, H disebut tidak ikut dalam pembakaran pada 21 Agustus, namun mengetahui perbuatan yang dilakukan YA.

Untuk menjalankan aksinya, polisi menduga pelaku menggunakan korek api gas serta barang-barang bekas seperti pakaian dan kemasan minuman sebagai sarana pembakaran.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 15 korek api gas, dua unit telepon seluler, tiga sepeda motor, pakaian, serta satu senapan angin," kata dia.

Atas perbuatannya, YA disangkakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, YA dan H juga disangkakan secara subsider Pasal 309 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait permufakatan jahat dan persiapan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, juncto Pasal 20 huruf c mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Kapolda Kalteng menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak tegas pihak yang sengaja melakukan pembakaran di tengah ancaman karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

"Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing orang yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads