Polda Kalbar sedang menangani 33 kasus karhutla di sejumlah wilayah. Dari puluhan perkara tersebut, polisi mencatat 24 orang terlapor.
Penanganan kasus dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama polres jajaran di tengah kondisi karhutla yang masih mengancam sejumlah wilayah Kalbar. Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin mengatakan 33 kasus tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
"33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar. Sebanyak 22 kasus masih dalam proses penyelidikan, sedangkan dua kasus telah masuk tahap penyidikan.
Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polda Kalbar mengklaim telah memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla bersama instansi terkait. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengatakan langkah yang dilakukan meliputi sosialisasi kepada masyarakat, patroli di lokasi rawan kebakaran hingga pemadaman langsung di lokasi.
"Dalam rangka antisipasi dan penanggulangan Karhutla, Polda Kalbar dan jajaran bekerja sama dengan instansi terkait serta stakeholder telah melakukan langkah-langkah preemtif maupun preventif," kata Prinanto.
Menurutnya, patroli dilakukan terutama di wilayah yang terdeteksi memiliki titik panas dan rawan terjadi kebakaran. Ia mengatakan Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Polda Kalbar meminta warga ikut berperan mencegah munculnya titik api baru. Masyarakat yang menemukan kebakaran, terutama di dekat permukiman, diminta segera melapor.
"Polda Kalbar mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan demi kepentingan bersama," ujarnya.
Prinanto menambahkan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan titik api yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
"Apabila masyarakat menemukan titik api, terlebih lokasinya dekat permukiman yang berpotensi mengancam keselamatan warga, mohon segera hubungi Call Center Polri 110. Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api," jelasnya.
