Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43). Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka terdiri dari anggota LSM, ormas dan pria yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara pada 14 Agustus 2026. Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Zainal, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan laporan korban, saat itu AL membawa emas dengan total berat sekitar 1,666 kilogram.
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram emas dilaporkan hilang. Emas yang hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan perampasan tersebut hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Zainal.
Setelah ditangkap, keempat tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau. Dalam proses pemeriksaan, mereka juga didampingi penasihat hukum.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka serta keberadaan emas yang dilaporkan hilang.
"Masih dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan," kata Zainal.
Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap perkara tersebut secara utuh. Zainal juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak hukum mereka.
"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum," tegasnya.
Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap bagaimana dugaan perampasan emas tersebut terjadi, termasuk peran masing-masing dari empat tersangka.
