Seorang pemilik lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diperiksa polisi usai lahannya di Desa Paduran Sebangau terbakar. Kebakaran lahan ini diduga bermula dari kelalaiannya terkait puntung rokok.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 13.45 WIB, Kapolsek Sebangau Kuala bersama personel melihat kepulan asap tebal dari arah RT 02 Desa Paduran Sebangau.
"Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan sumber asap. Setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapati lahan milik warga sudah terbakar.Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan seorang pria yang tengah berupaya memadamkan api menggunakan air dari kanal dengan tangan kosong," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berinisial N itu diketahui merupakan pemilik lahan. Ia mengaku datang ke lokasi sejak sekitar pukul 07.00 WIB untuk membersihkan rumput di sekitar tanaman kelapa sawit menggunakan parang.
Setelah membersihkan sekitar 13 pokok sawit, N beristirahat sekitar pukul 12.00 WIB sambil minum dan merokok. Saat itu, ia mengaku memadamkan puntung rokok dengan cara menggesekkannya ke batang pohon mati sebanyak dua kali.
"Namun, N tidak memastikan bara rokok benar-benar padam sebelum kembali bekerja di lokasi lain yang berjarak sekitar 100 meter," katanya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, N kembali ke tempatnya beristirahat untuk mengambil minuman. Saat itulah ia melihat api telah menyala dan membakar salah satu pohon kelapa sawit di sekitar lokasi.
Panik melihat api mulai membesar, N berusaha memadamkannya dengan air dari kanal yang berjarak sekitar dua meter. Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan kobaran api.
"Api dengan cepat merambat karena di sekitar lokasi terdapat banyak kayu dan rumput kering. Kobaran api akhirnya meluas hingga membakar lahan milik N. Petugas Polsek Sebangau Kuala kemudian bersama warga dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau melakukan pemadaman," ujarnya.
Iqbal mengatakan polisi masih memeriksa pemilik lahan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Polisi menduga kejadian tersebut berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap pelaku pembakaran lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, akan kami tindak tegas," katanya.
