Perselisihan asmara berujung petaka di sebuah kamar kos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial H alias D (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar kamar kos yang dihuni sejumlah orang hingga menyebabkan empat korban mengalami luka bakar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di Kompleks Perumahan Pemuda Permai Blok F, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Api diduga sengaja disulut menggunakan bahan bakar jenis Pertalite setelah sebelumnya tersangka terlibat perselisihan dengan salah satu korban.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya telah bermula beberapa hari sebelum kejadian. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka terlibat pertengkaran dengan korban, perempuan berinisial RS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mengancam akan membakar kamar barak tempat RS tinggal. Bahkan, tersangka datang membawa sebuah botol plastik berisi sekitar satu liter Pertalite," ujar AKP Danny Arrizal Saputra, Senin (3/8/2026).
Namun, rencana tersebut saat itu tidak terlaksana. Botol berisi bahan bakar tersebut justru ditinggalkan di dalam kamar.
"Situasi kembali memanas pada Minggu malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kembali mendatangi kamar barak RS. Saat itu di dalam kamar terdapat RS, LA, LM dan seorang anak berinisial MAK yang masih berusia lima tahun," katanya.
Pertengkaran kembali terjadi setelah tersangka diduga menepuk bagian pantat LM. Tindakan tersebut memicu kecemburuan RS hingga terjadi cekcok antara tersangka dan korban.
Setelah itu, tersangka memberikan uang kepada LA untuk membeli dua botol minuman keras jenis anggur merah. Minuman tersebut kemudian dikonsumsi bersama hingga habis.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sempat meninggalkan lokasi untuk menemui temannya. Namun, setelah menerima pesan WhatsApp dari RS, tersangka kembali ke barak. Pertengkaran kembali terjadi hingga RS memutuskan hubungan asmara dengan tersangka," ujarnya.
Situasi semakin memanas sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka kembali ke barak dan mendobrak pintu kamar yang sebelumnya dikunci dari dalam.
"Masuk ke kamar dan kembali terjadi adu mulut dengan korban RS. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka kemudian mengambil Pertalite yang sebelumnya ditinggalkan di kamar. Bahan bakar tersebut disiramkan ke lantai dan sejumlah barang milik RS," ujarnya.
"Tersangka kemudian menyalakan api menggunakan korek. Api dengan cepat menyambar bahan bakar hingga menimbulkan ledakan dan membakar bagian kamar," imbuhnya.
RS mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Sementara MAK, anak berusia lima tahun, mengalami luka bakar pada wajah, perut, lengan, bokong hingga kedua tungkai.
"Dua korban lainnya, yakni LM dan LA, juga mengalami luka bakar dan masih menjalani proses visum di RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo," ujarnya.
Selain menyebabkan korban mengalami luka bakar, kebakaran tersebut juga merusak bangunan milik Agus Susmono serta menghanguskan sejumlah barang milik RS. Polisi menduga aksi pembakaran dilakukan karena tersangka kesal setelah dituduh berselingkuh dan hubungan asmara dengan korban diputus.
"Atas perbuatannya, H alias D dijerat Pasal 308 Ayat (2) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kapuas. Sementara berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kapuas.
Simak Video "Video Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih, Diduga Cemburu Buta"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
