Modus baru penyelundupan sabu menggunakan kemasan berisi kentang frozen untuk mengecoh polisi pertama kali terungkap di Kalimantan Timur (Kaltim). Di balik siasat tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar jaringan peredaran sabu dan menyita hampir dua kilogram barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes, Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial IN di sebuah apartemen kawasan Gunung Sari, Balikpapan. Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap seorang pria berinisial NU di Samarinda yang diduga berperan sebagai bandar.
"Tim Opsnal Subdit 1 berhasil melumpuhkan bandar narkotika jenis sabu berinisial NU dan juga salah satu anggotanya berinisial IN yang berperan sebagai pengedar," ujarnya kepada detikKalimantan, Jumat (24/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku sindikat narkoba di Balikpapan yang manfaatkan kentang frozen. Foto: Dok. Polda Kaltim |
Romylus menjelaskan, saat menggeledah kamar apartemen tempat IN diamankan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang tampak seperti berisi satu kilogram sabu. Namun setelah diperiksa, isi paket tersebut ternyata kentang frozen yang sengaja dibentuk menyerupai paket narkotika.
"Bandar memerintahkan pengedar melakukan decoy atau penyesatan dengan membawa satu bungkus yang menyerupai satu kilogram narkotika jenis sabu, padahal isinya kentang yang diolah menyerupai narkotika jenis sabu," terangnya.
IN memang mengetahui isi paket tersebut bukan sabu. Pergantian isi dilakukan atas perintah NU agar apabila pengedar lebih dulu tertangkap, polisi hanya menemukan paket palsu, sedangkan sabu yang sebenarnya tetap aman di lokasi lain.
"Pelaku IN tahu karena memang disuruh menukar oleh saudara NU supaya kalau tertangkap polisi yang diamankan hanya paket palsunya," ungkap Romylus.
Meski demikian, penyidik justru menemukan serpihan butiran sabu yang masih menempel pada bungkus plastik tersebut. Temuan itu membuat petugas curiga hingga akhirnya membongkar modus baru yang digunakan sindikat tersebut.
"Pada bungkus sabu itu masih terdapat serpihan butiran sabu sehingga petugas curiga dan mendalami modus baru ini. Ternyata mereka sengaja menukar sabu asli dengan kentang, sedangkan yang aslinya sudah dipecah menjadi klip-klip siap edar dan berada di TKP kedua," jelasnya.
Menurut Romylus, pelaku NU sengaja membuat skenario tersebut karena menyadari mereka adalah sindikat dan sewaktu-waktu bisa menjadi target penangkapan aparat. Sehingga merancang skenario tersebut.
"Ini adalah modus baru yang memang sengaja dibuat oleh saudara NU karena dia sudah paham dengan modus yang biasa diungkap oleh pihak kepolisian. Dia cukup cerdik membuat modus baru seperti ini," katanya.
Berbekal pengakuan IN, penyidik kemudian bergerak ke Samarinda dan menangkap NU. Polisi selanjutnya membawa NU ke Balikpapan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang telah dijejakkan di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
"Barang bukti narkotika yang asli hampir dua kilogram ternyata diletakkan dengan cara dijejakkan di TKP kedua di daerah Batu Ampar, Kota Balikpapan," beber Romylus.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas belanja bertuliskan Farmers Market yang berisi satu kotak cokelat dibungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto serta 15 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 750 gram bruto, sehingga keseluruhannya mencapai 1.796 gram bruto.
"Dari keduanya berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hampir dua kilogram narkotika jenis sabu dalam bentuk satu paket besar dan sabu siap edar, serta alat komunikasi berupa telepon seluler," ungkap dia
Romylus mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan NU diduga merupakan bandar yang menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar. Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok sabu yang berasal dari luar Kaltim dan masih terus melakukan pengembangan.
"Saudara NU diduga bandar jaringan yang lebih besar. Kami masih mendalami dan sudah mengantongi nama serta dari mana narkotika jenis sabu ini yang berasal dari luar Kaltim," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

