Polda Kalimantan Tengah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Bio (28) yang diduga sebagai bandar, Dea (22) kekasih Bio yang diduga berperan sebagai pemasok, serta Susferi (36) yakni paman Dea yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan ketiganya diproses dalam berkas perkara yang berbeda. Sebab ketiganya memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga orang tersangka. Pertama Bio, dan berkas terpisah adalah D (Dea) dan S (Susferi)," ujar Kapolda saat memberikan keterangan, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan pada 2 Juli 2026 dini hari di rumah Bio di Desa Tumbang Kalemei. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 9,47 gram, uang tunai Rp13,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta dua unit telepon seluler.
"Namun operasi tersebut berubah menjadi tragedi. Saat hendak mengamankan Bio, aparat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga. Dalam insiden itu, tiga anggota Satresnarkoba gugur saat menjalankan tugas, sementara Bio berhasil melarikan diri," ujar kapolda.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (4/7/2026), tim gabungan Polda Kalteng yang sedang memburu para pelaku menemukan Susferi melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Desa Tumbang Kalemei.
"Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah tas hitam di dalam jok sepeda motor yang berisi enam paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, alat hisap sabu, sedotan, korek api, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan tersangka," katanya.
Di hadapan penyidik, Susferi mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari Dea melalui seorang perantara berinisial EL yang kini masih diburu polisi.
"Hasil penyidikan mengungkap, Susferi membeli satu gram sabu dari Dea seharga Rp1,8 juta dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual. Sabu itu kemudian dipecah menjadi tujuh paket. Satu paket dipakai sendiri, sementara enam paket lainnya hendak dijual kembali seharga Rp300 ribu per paket sebelum akhirnya disita polisi," katanya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa Susferi sebelumnya pernah membeli 1,5 gram sabu dari Dea seharga Rp2,7 juta dengan sistem pembayaran mencicil. Dari transaksi tersebut masih tersisa utang sebesar Rp450 ribu kepada Dea.
"Sementara itu, Dea diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut. Perempuan berusia 22 tahun itu diduga memperoleh sabu dari Bio, kemudian menyalurkannya kepada Susferi melalui perantara EL,"
Polda Kalteng memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat masih menelusuri alur distribusi narkotika dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan sabu tersebut, termasuk peran perantara berinisial EL yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Kasus ini juga menjadi bagian dari pengusutan menyeluruh atas tragedi yang merenggut nyawa tiga anggota Polri saat menjalankan tugas pemberantasan narkoba di Kabupaten Katingan.
