Viral Pria Diduga Hina Suku Dayak dan Lecehkan Al-Qur'an

Viral Pria Diduga Hina Suku Dayak dan Lecehkan Al-Qur'an

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 23 Jul 2026 14:49 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi lihat konten viral/Foto: Unspslah
Pontianak -

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga melontarkan hinaan terhadap suku Dayak, dan melakukan tindakan yang diduga melecehkan kitab suci Al-Qur'an beredar luas di media sosial. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu hasil penelusuran kepolisian.

Dalam video yang beredar, pria tersebut terdengar mengucapkan kalimat bernada menghina suku Dayak. Ia juga memperlihatkan sebuah kitab yang diklaim sebagai Al-Qur'an dan melakukan tindakan yang memicu reaksi dari warganet.

Meski sempat terlihat berfoto di depan kendaraan dengan pelat daerah Kalbar, hingga kini identitas pria maupun lokasi perekaman video tersebut masih dalam proses penelusuran. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengatakan polisi telah mengetahui beredarnya video tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada laporan. Namun tetap kami telusuri," kata Bambang kepada detikKalimantan, Kamis (23/7/2026).

Bambang menjelaskan penyelidikan dilakukan untuk memastikan identitas orang dalam video, lokasi kejadian, waktu perekaman, serta keaslian konten yang beredar sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun ikut menyebarluaskan video yang belum terverifikasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Percayakan proses penanganan kepada kepolisian. Apabila memiliki informasi atau bukti yang berkaitan dengan video tersebut, silakan disampaikan kepada Polda Kalbar atau Polres terdekat," ujarnya.

Menurut Bambang, isu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan persoalan yang sangat sensitif sehingga harus disikapi secara bijaksana. Ia mengajak masyarakat untuk menahan diri dari komentar yang bernada provokatif maupun tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.

"Jangan main hakim sendiri. Serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang SuharyonoKabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono/ Foto: Istimewa

Bambang juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Menyebarkan kembali konten yang mengandung ujaran kebencian atau provokasi tanpa tujuan yang jelas berpotensi memperluas dampak negatif di masyarakat.

Menurut Bambang, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat maupun ujaran kebencian dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik.

Sementara itu, dugaan penodaan agama dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi. Polda Kalbar mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan, saling menghormati perbedaan, serta tidak mudah terpecah oleh konten yang belum dipastikan kebenarannya.

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan dan kondusivitas di Kalimantan Barat. Percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum," pungkas Bambang.



(sun/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads