Bandar Narkoba Rekrut Anak Muda Jadi Pengedar, Satu Diciduk di Samarinda

Bandar Narkoba Rekrut Anak Muda Jadi Pengedar, Satu Diciduk di Samarinda

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 23 Jul 2026 15:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi kejahatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Samarinda -

Bandar narkoba disebut makin sering memanfaatkan anak muda sebagai pengedar maupun kurir sabu. Modus itu kembali terungkap setelah Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun saat diduga bertransaksi sabu di depan gerai ponsel di Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi terselubung dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Pemuda berinisial A diamankan di depan gerai ponsel di Jalan P Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi terselubung yang dilakukan tim, tersangka berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Erafone," ujarnya kepada detikKalimantan, Jumat (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romylus menjelaskan saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 6,19 gram atau netto 5,46 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu telepon seluler, plastik putih, tisu, satu bundel plastik klip bening, serta celana panjang yang digunakan pelaku.

"Seluruh barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara," katanya.

A diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan yang dikendalikan seorang bandar berinisial HB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut HB bertindak sebagai atasan yang memasok sabu kepada tersangka untuk diedarkan di wilayah Samarinda.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar HB selaku bandar sekaligus mengungkap jaringan yang berada di atasnya," tegasnya.

Romylus mengungkapkan, tersangka telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama kurang lebih tiga bulan. Modus yang digunakan yakni pembeli menghubungi pelaku melalui WhatsApp, kemudian mentransfer pembayaran ke rekening atas nama tersangka sebelum lokasi penyerahan sabu ditentukan.

"Setelah pembayaran diterima, tersangka mengirimkan lokasi pertemuan untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli. Sasaran peredarannya ditujukan kepada masyarakat umum," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengungkapan sementara, HB tidak memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika lain yang sedang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim. Meski demikian, penyidik masih terus memburu keberadaan bandar tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

"Fakta yang kami temukan saat ini menunjukkan para bandar cenderung memanfaatkan anak-anak muda sebagai pengedar maupun kurir. Cara ini dilakukan untuk mempermudah distribusi sekaligus mengurangi risiko jaringan mereka terungkap," pungkasnya.

Saat ini tersangka A ditahan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads