Pemuda di Mempawah Ditangkap Usai Gelapkan 7,15 Ton Kernel Sawit

Kalimantan Barat

Pemuda di Mempawah Ditangkap Usai Gelapkan 7,15 Ton Kernel Sawit

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 05 Jul 2026 22:14 WIB
Pemuda di Mempawah Ditangkap Usai Gelapkan 7,15 Ton Kernel Sawit. (Istimewa)
Foto: Pemuda di Mempawah Ditangkap Usai Gelapkan 7,15 Ton Kernel Sawit. (Istimewa)
Pontianak -

Tim 1 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinisial FE alias EKO (20) atas dugaan penggelapan 7,15 ton kernel sawit milik pengusaha. Akibat perbuatannya, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 92,95 juta.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah tim menerima informasi mengenai keberadaannya.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim 1 Resmob. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah menggelapkan 7,15 ton kernel sawit dan menjualnya seharga Rp 47,5 juta," kata Tri, Minggu (5/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban, Darwit Hendro, dihubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp pada 13 Juni 2026. Pelaku meminta jasa pengangkutan kernel sawit dari wilayah Sekadau menuju PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.

Setelah dilakukan koordinasi, korban mengarahkan pengambilan muatan di PT Sumatera Makmur Lestari (SML). Sebelum pengiriman, pelaku juga mengirimkan data sopir beserta dokumen kendaraan berupa foto SIM dan STNK.

Pada 15 Juni 2026, proses pemuatan sempat tertunda karena stok baru dapat diangkut keesokan harinya. Selanjutnya, pada 16 Juni 2026, sebanyak 7,15 ton kernel sawit dimuat menggunakan truk berpelat nomor B 9529 SYV dengan tujuan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.

Namun, pada 3 Juli 2026, korban mendapat informasi dari pihak perusahaan tujuan bahwa truk tersebut tidak pernah tiba untuk membongkar muatan.

"Korban kemudian melakukan pengecekan dan diketahui kendaraan tersebut memang tidak pernah masuk ke lokasi pembongkaran. Atas kejadian itu korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar," ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim 1 Resmob bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah berhasil diamankan, FE mengaku menjual seluruh muatan kernel sawit di kawasan Jalan Raya Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A16 warna silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Tri.

Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Polisi masih mendalami aliran dana hasil penjualan kernel sawit serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads