Lamborghini milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, telah disita Kejaksaan Agung dan dikirim dari Pontianak ke Jakarta. Kejagung mengungkap cara Aseng selama ini menyembunyikan salah satu mobil mewahnya tersebut saat penggeledahan.
Dilansir detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa set milik Sudianto alias Aseng disembunyikan dalam gang. Aseng juga sengaja membuang kuncinya.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Anang, Jumat (3/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menyita sejumlah aset milik Aseng dalam penggeledahan selama 11-16 Juni 2026. Penyidik juga menggeledah rumah pihak terafiliasi, yakni tersangka AP yang merupakan direktur PT QSS. Penyidik menemukan tumpukan emas dari rumah AP tersebut.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," jelasnya.
Adapun aset-aset yang berhasil disita yakni 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022, 1 unit mobil Fortuner VRZ, 1 unit mobil Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldozer, 3 unit kendaraan operasional Triton, 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak, 2 kavling tanah kosong di Pontianak, dan 8 kilogram emas batangan.
Sebelumnya, sejumlah aset bergerak dalam kasus ini telah dikirim dari Pelabuhan Dwikora Pontianak ke Jakarta pada Rabu (1/7). Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan meninjau langsung proses pengiriman barang sitaan tersebut. Selain Lamborghini, kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI," terang Emilwan.
Kasus dugaan korupsi tambang ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA. Meski memiliki izin resmi di suatu wilayah, PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka. Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal itu dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Diduga terdapat suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.
Baca selengkapnya di sini.
