Judol Jaringan Internasional Terbongkar, Ada yang Jadi Operator di Banjarmasin

Judol Jaringan Internasional Terbongkar, Ada yang Jadi Operator di Banjarmasin

Devi Puspitasari - detikKalimantan
Rabu, 01 Jul 2026 22:00 WIB
Polda Metro Jaya membongkar judi online 1xBet jaringan internasional dan menangkap empat tersangka, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro Jaya membongkar judi online 1xBet jaringan internasional dan menangkap empat tersangka, Selasa (30/6/2026). Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Balikpapan -

Polda Metro Jaya membongkar judi online (judol) 1xBet jaringan internasional. Dalam temuan tersebut, ada empat tersangka yang ditangkap, salah satunya bekerja di Banjarmasin.

Dikutip dari detikNews, Kasubdit 1V Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto mengatakan penindakan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Terdapat tiga klaster tersangka dalam kasus ini, yang bertindak sebagai pengepul rekening, operator atau admin, dan pengendali atau WNA DPO.

"Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka klaster Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS. Perannya ialah koordinator admin yang bertugas menerima perintah dari WN yang merupakan WNA yang kini DPO.

"Saudara WN yang berada di luar negeri serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting," ucapnya.

Kemudian, dari klaster Cianjur, Jawa Barat (Jabar), yaitu tersangka APS. Perannya ialah koordinator dan mencari orang yang bersedia untuk digunakan namanya sebagai nominee atau sebagai layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdrawal dari perjudian online.

"Adapun total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online. Baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta," ucapnya.

Rekening nominee adalah rekening bank yang terdaftar secara resmi atas nama seseorang atau badan tertentu, tetapi secara substansial dikendalikan dan dimanfaatkan oleh pihak lain (beneficial owner).

AKBP Grawas mengatakan APS mengaku beroperasi sejak April 2025. APS telah memproduksi sekitar lebih dari 500 rekening untuk dikirim ke luar negeri.

Modusnya mencari orang di sekitar kampung halamannya dengan iming-iming Rp 300-500 ribu per rekening. Bujuk rayu APS tersebut berhasil membuat masyarakat bersedia menjual datanya.

"Adapun modus perekrutannya adalah dengan mencari orang di sekitar kampung atau desanya dengan iming-iming sejumlah uang berkisar antara Rp 300 sampai Rp 500 ribu per rekening. Dengan demikian, dia melakukan bujuk rayu sehingga orang itu bersedia memberikan datanya dan datang ke bank untuk membuat rekening," ungkapnya.

Dia mengatakan penyedia rekening nominee dapat dikenakan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengimbau warga agar tak mudah menjual data karena dapat menjadi celah untuk tindak kejahatan.

Adapun omzet yang didapat dari keempat tersangka sejak April 2025 hingga 2026 adalah Rp 2 miliar. Saat ini polisi masih mendalami terkait adanya kemungkinan rekening lain yang digunakan para tersangka.

"Untuk omzetnya, mulai dari April 2025 sampai dengan sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari Rp 2 miliar. Lebih dari Rp 2 miliar. Belum juga termasuk dengan rekening-rekening layering lainnya yang nanti sedang kami dalami, tapi sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp 2 miliar," tutupnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu laptop, handphone, dan 23 rekening yang terinstal pada tiap gadget milik pelaku. Keempat tersangka dikenai Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 427 dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads