Sebanyak 211 tersangka diamankan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) selama Januari-Juni 2026. Di antara ratusan tersangka dalam berbagai kasus itu, terdapat 2 anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang mengungkapkan ratusan tersangka itu berasal dari 153 kasus, mulai dari pembunuhan, pencurian, penggunaan sajam, hingga pemalakan di SPBU.
"Dari semua kasus, tersangka pembunuhan, pencurian sampai pemalakan di SPBU berhasil diamankan," kata Frido, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasus penggunaan senjata tajam tanpa izin melibatkan anak-anak di bawah umur. Sajam dengan panjang hingga mencapai 1,5 meter tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran. Kedua tersangka ABH mendapatkan sajam dari pembelian online serta rakitan.
"Ada dua ABH, sudah ditangani. Sajamnya ada yang rakitan, ada juga yang beli. Pengakuannya beli online," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa.
Polresta Banjarmasin berkomitmen menindak tegas setiap tindakan indikasi tawuran maupun kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak, khususnya yang melibatkan anak atau remaja. Setiap peristiwa akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
"Terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Eru.
Karena pelaku masih anak di bawah umur, lanjut Eru, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, tanpa mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan.
"Kami juga mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun membawa senjata tajam," tutupnya.
(des/des)
