Wanita Pegawai Jasa Gadai di Samarinda Korupsi Rp 1,2 M, Begini Modusnya

Wanita Pegawai Jasa Gadai di Samarinda Korupsi Rp 1,2 M, Begini Modusnya

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 24 Jun 2026 18:31 WIB
Kejari Samarinda menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Samarinda.
Kejari Samarinda menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian UPC M. Said, Samarinda/Foto: Istimewa
Samarinda -

Kejari Samarinda menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi di sebuah lembaga jasa gadai. Dalam perkara tersebut, seorang pegawai berinisial EFS diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan Tahap II dilakukan pada Rabu (24/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

"Tersangka EFS telah diserahkan bersama barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda," ujar Bara kepada detikKalimantan, Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EFS diketahui menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selama periode Maret hingga Agustus 2024.

Dalam penyelidikan, tersangka diduga menerima pembayaran pelunasan kredit dari sejumlah nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Meski demikian, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah tanpa melalui proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tersangka juga diduga membuat rekayasa transaksi top up atau kredit baru tanpa mencatat pelunasan kredit sebelumnya. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan akses aplikasi internal perusahaan.

"Yang bersangkutan diduga meminta dan menggunakan user serta password aplikasi PASSION milik kasir untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun," jelas Bara.

Dari hasil penyidikan terungkap dana pencairan kredit baru yang diajukan atas nama nasabah ditransfer secara nontunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh tersangka. Sementara kewajiban pelunasan kredit lama tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Audit operasional dan audit investigasi yang dilakukan PT menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah. Barang jaminan pada kredit tersebut diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa prosedur pelunasan yang sah," terangnya.

Modus yang digunakan antara lain menahan pelunasan kredit, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh kredit baru, hingga membentuk kredit baru tanpa menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.224.556.300.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, EFS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk kepentingan proses penuntutan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, EFS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor," pungkasnya.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads