2 Napi Lapas Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan, Terkait Eks Polisi Tewas?

Kalimantan Tengah

2 Napi Lapas Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan, Terkait Eks Polisi Tewas?

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Minggu, 07 Jun 2026 20:19 WIB
Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (dok Ditjenpas Kalteng)
Foto: Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (dok Ditjenpas Kalteng)
Palangka Raya -

Dua narapidana berisiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026). Proses pemindahan dikawal ketat.

Kedua narapidana tersebut bernama Salihin Bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman Bin Rahmani. Pemindahan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah sebagai bagian dari strategi pengelolaan narapidana berdasarkan tingkat risiko.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan bagi warga binaan dengan kategori risiko tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, tetapi merupakan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka," ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Ditanya soal keterkaitan dengan kasus tewasnya napi yang juga eks polisi Anton Kurniawan beberapa waktu lalu, Putu membantah. Dia menegaskan pemindahan ini murni karena alasan pembinaan.

"Pemindahan dua napi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan napi yang meninggal kemarin. Ini murni pemindahan biasa dengan alasan karena Lapas Karanganyar Nusakambangan lebih siap dalam pembinaan dan pengawasan terhadap dua napi tersebut," ujar dia.

Menurutnya, Lapas Karanganyar Nusakambangan memiliki tingkat pengamanan maksimum (maximum security) yang dirancang khusus untuk menangani narapidana berisiko tinggi. Selain pengawasan yang lebih ketat, lapas tersebut juga dilengkapi fasilitas pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik warga binaan.

Proses pemindahan kedua narapidana dilakukan dengan pengawalan ketat. Mereka diberangkatkan dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, bersama dua petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya serta dua personel kepolisian.

I Putu Murdiana berharap penempatan kedua narapidana di Nusakambangan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih terukur dan optimal. Selain itu, pengawasan yang lebih intensif diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku serta meminimalkan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Dengan sistem pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku warga binaan," kata dia.

Untuk diketahui narapidana Salihin bin Abdullah alias Saleh, dikenal sebagai terpidana kasus narkotika yang pernah disebut sebagai bandar narkoba besar di kawasan Kampung Puntun, Palangka Raya. Ia sebelumnya divonis dalam perkara kepemilikan sabu dan kemudian kembali terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara untuk Husin Rahman bin Rahmani, pihak Ditjenpas hanya menyebut bahwa yang bersangkutan masuk kategori narapidana berisiko tinggi sehingga dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan untuk menjalani pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads