Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama. Oknum polisi tersebut dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan peredaran sabu di kawasan Gang Langgar, Samarinda. Bripka Dedy bahkan diketahui dua kali positif narkoba.
Keputusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Selain sanksi pemecatan, Bripka Dedy juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 15 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, Bripka Dedy dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri karena keterlibatannya dalam perkara narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan diputuskan PTDH," ujar Yuliyanto kepada detikKalimantan, Jumat (5/6/2026).
Yuliyanto juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Bripka Dedy dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan oknum anggota polisi tersebut dalam jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya dibongkar aparat di kawasan Gang Langgar.
Kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik. Setelah proses internal rampung, penanganan pidana terhadap Bripka Dedy akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Proses pidananya akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri sesuai ketentuan yang berlaku," katanya Yuliyanto.
Diketahui, kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, sempat menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat kampung narkoba yang diduga beroperasi secara terorganisir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap bandar utama bernama Fernandez alias Nando bersama belasan tersangka lainnya. Aparat juga mengamankan seorang oknum anggota polisi Bripka Dedy yang berperan sebagai pengawas atau 'sniper' dalam jaringan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, jaringan narkoba di Gang Langgar diperkirakan telah beroperasi selama sekitar empat tahun. Sindikat itu disebut memiliki omzet harian mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Bareskrim Polri juga mengungkap adanya sistem pengawasan khusus dalam aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Sejumlah penjaga yang dikenal dengan istilah 'sniper' bertugas memantau situasi sekitar dan mengarahkan pembeli menggunakan alat komunikasi handy talky (HT), sehingga transaksi narkoba dapat berlangsung lebih terorganisir dan sulit terdeteksi aparat.
(aau/aau)
