Satpol PP Pontianak akan memanggil pemilik tempat hiburan malam (THM) Win One menyusul penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan dan seluruhnya dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kepala Satpol PP Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan evaluasi terhadap pengelolaan tempat usaha hiburan malam.
"Kita akan panggil pemiliknya. Karena secara persuasif dan sesuai aturan sudah kita ingatkan. Tolong saling menjaga keamanan dan ketertiban di tempat usahanya masing-masing," kata Ahmad, Sabtu (30/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahmad, pemerintah kota selama ini telah berulang kali mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan usahanya. Termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan, penanganan kasus narkoba yang terungkap dalam penggerebekan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Sementara Pemkot Pontianak akan fokus pada aspek pengawasan dan evaluasi perizinan usaha.
"Terkait penyalahgunaan narkoba sudah ditindaklanjuti rekan-rekan kepolisian. Sementara untuk perizinan usaha THM akan kami kaji lebih lanjut, terutama bersama Dinas PTSP," ujarnya.
Ahmad menegaskan Satpol PP siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
"Satpol PP siap menjalankan apa pun rekomendasi yang akan diberikan kepada kami," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggerebek salah satu room karaoke Win One di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (23/5) dini hari.
Sebanyak 14 orang terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan diamankan dari lokasi. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi narkotika.
Polisi juga menemukan satu setengah butir ekstasi dari seorang pengunjung berinisial B. Saat ini para pengguna narkotika tersebut tengah menjalani proses asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.
