Nekat Maling Sepeda Lipat di Tarakan, 2 Pria Pengangguran Terancam Bui

Nekat Maling Sepeda Lipat di Tarakan, 2 Pria Pengangguran Terancam Bui

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 20 Mei 2026 17:30 WIB
Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani (Tengah) menunjuk barang bukti sepeda di Polsek Tarakan Timur. (Humas Polres Tarakan)
Foto: Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani (Tengah) menunjuk barang bukti sepeda di Polsek Tarakan Timur. (Humas Polres Tarakan)
Tarakan -

Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur membekuk dua pria pengangguran berinisial R (48) dan P (25). Keduanya ditangkap lantaran nekat menggasak dua unit sepeda lipat milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di teras rumah korban.

Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengungkapkan, kedua pelaku yang masing-masing bernama Rega Adria Almapratama dan Padli alias Padoy berhasil diidentifikasi berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, anggota Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian tersebut," ujar Jamzani dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian ini terjadi di kediaman korban, Sigit Wahyudi (36), yang beralamat di Jalan Kweni, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Peristiwa bermula pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat korban baru saja pulang dari kegiatannya dan melihat dua sepeda lipat merek Rubick warna hitam list hijau miliknya masih terparkir rapi di teras rumah.

"Namun keesokan harinya, Selasa (21/4) sekitar pukul 06.00 WITA saat hendak berangkat kerja, korban mendapati kedua sepedanya telah raib," terangnya.

"Korban kemudian mengecek CCTV rumahnya dan CCTV milik kakaknya yang tinggal tepat di sebelah rumah. Dari rekaman itu terlihat ada dua orang laki-laki yang mengambil sepedanya pada dini hari sekitar pukul 03.10 WITA," tambah Jamzani.

Mendapat laporan pengaduan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku dari rekaman video, polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (22/4/2026) siang.

"Penangkapan dilakukan secara bertahap di dua lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan yakni Pukul 14.30 WITA. Personil kami menggerebek rumah pelaku R di Jalan Nangka, Kelurahan Kampung Empat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," ungkapnya.

Lanjut, Berdasarkan pengembangan dari R, polisi bergerak cepat mengepung rumah pelaku kedua berinisial P di Jalan GG Tembak, Kelurahan Kampung Enam dan langsung meringkusnya pada Pukul 14.51 WITA.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tarakan Timur bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menyembunyikan kedua sepeda lipat tersebut di rumah pelaku R terlebih dahulu sebelum dijual.

"Motifnya untuk mencari uang. Sepeda tersebut rencananya dijual semua, namun baru satu unit yang berhasil laku terjual, sementara satu unit sisanya masih disimpan di rumah R sebagai barang bukti," ungkap Jamzani.

Selain sisa sepeda curian, polisi juga menyita sejumlah pakaian yang digunakan kedua pelaku saat beraksi, meliputi satu jaket hoodie abu-abu, satu jaket Eiger hitam, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video CCTV saat pencurian terjadi.

"Atas tindakan nekatnya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads