Sikap PSHT Pontianak Pusat Madiun, Minta Maaf dan Kecam Perbuatan Eks Ketua

Sikap PSHT Pontianak Pusat Madiun, Minta Maaf dan Kecam Perbuatan Eks Ketua

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 19 Mei 2026 20:00 WIB
Sikap PSHT Pontianak Pusat Madiun.
Foto: Dok. PSHT Cabang Pontianak Pusat Madiun
Pontianak -

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pontianak Pusat Madiun akhirnya buka suara terkait dugaan kasus asusila yang menyeret mantan Ketua Cabang Pontianak berinisial W. Dalam pernyataan resminya, organisasi menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta menegaskan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Cabang Pontianak Pusat Madiun Ali Mustopa menyusul ramainya sorotan publik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan yang masih berstatus anggota organisasi.

"Menyikapi terkait viralnya berita Ketua PSHT Cabang Pontianak Pusat Madiun yang diduga melakukan asusila yang berkembang di media sosial akhir-akhir ini, kami dari pengurus PSHT Cabang Pontianak Pusat Madiun menyampaikan pernyataan sikap," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan organisasi menghormati sepenuhnya hak korban dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

"Organisasi menghormati sepenuhnya hak-hak korban dan juga kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan yang mana saat ini ditangani oleh Direktorat PPA Polda Kalbar," ujarnya.

Dalam keterangannya, Ali juga memastikan W sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Cabang PSHT Pontianak. Keputusan pemberhentian disebut telah berlaku sejak 17 April 2026.

"Terhitung sejak tanggal 17 April 2026, yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan organisasi yakni sebelumnya sebagai Ketua Cabang Pontianak Pusat Madiun," katanya.

Ali menegaskan dugaan tindakan asusila tersebut merupakan tanggung jawab pribadi W dan tidak berkaitan dengan organisasi maupun ajaran PSHT.

"Adapun dugaan perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak mewakili organisasi maupun ajaran organisasi," tegas Ali.

Tak hanya itu, pengurus PSHT Cabang Pontianak Pusat Madiun juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban dan keluarga besar mereka. Ali menyebut kedua korban merupakan bagian dari keluarga besar organisasi.

"Kami selaku pengurus organisasi menyampaikan permintaan maaf kepada kedua korban dan seluruh keluarga besarnya. Kedua korban sebenarnya juga bagian dari keluarga besar kami, adik-adik kami juga," ujarnya.

Ali mengaku kasus tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di internal organisasi. Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan W telah mencederai nilai persaudaraan yang selama ini dijunjung dalam PSHT.

"Kami juga sangat kecewa atas tindakan tersebut karena sangat menyakiti hati kami semua, khususnya warga PSHT Cabang Pontianak Pusat Madiun dan tentunya sangat mencederai rasa persaudaraan itu sendiri," katanya.

Di akhir pernyataannya, Ali mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan setiap pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

"Karena setiap pelanggaran hukum pasti ada konsekuensi dan siapa pun yang berbuat harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya," tutup Ali.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kalbar. Korban yang masih berusia 15 tahun juga telah menjalani visum dengan pendampingan aparat kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads