Anak Mengaku Dibully, Ayah Justru Dilaporkan Ortu Terduga Pelaku ke Polisi

Anak Mengaku Dibully, Ayah Justru Dilaporkan Ortu Terduga Pelaku ke Polisi

Khairun Nisa - detikKalimantan
Selasa, 12 Mei 2026 19:00 WIB
Ibu korban bullying di Banjarbaru bersama kuasa hukum dan barang bukti perundungan.
Ibu korban bullying di Banjarbaru bersama kuasa hukum dan barang bukti perundungan. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Seorang siswa SMP di Banjarbaru, RZM (14), diduga menjadi korban perundungan di sekolahnya. Namun, sang ayah justru dilaporkan oleh orang tua pelaku ke polisi karena dianggap mengintimidasi.

Ditemui detikKalimantan, ibu RZM bernama Hafizah Meirida menceritakan peristiwa sang suami dilaporkan ke polisi oleh orang tua pelaku pada 20 November 2025.

"Kemudian, pada 9 Desember suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang unit PPA," ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafizah dan suami mengaku heran atas pelaporan yang dilakukan pihak pelaku. Padahal akibat dugaan perundungan tersebut, anaknya harus berobat rutin dan mengalami ketakutan saat harus bersekolah. RMZ harus mengkonsumsi obat-obatan dari psikiater setiap hari.

"Bahkan, anak kami juga harus pindah sekolah karena ini. Anak kami selalu takut jika mau pergi sekolah, dan harus mengkonsumsi obat rutin dari psikiater," jelas Hafizah.

Sebelum kasus kian berlanjut, Hafizah dan suami sudah sempat berupaya mendatangi rumah pelaku, karena keduanya tinggal di lingkungan yang sama dan hanya beda blok rumah. Namun, Hafizah tak mendapat jawaban yang diharapkan. Saat didatangi, tak ada orang di rumah pelaku.

"Kami pun bingung, karena di bilang mengintimidasi si pelaku. Padahal, ketika itu suami saya bertemu dengan pelaku di jalan dan hanya meminta agar pelaku berhenti mengatai anak kami, namun dibilang mengintimidasi," jelas Hafizah.

Hafizah juga bingung karena laporan dari orang tua pelaku langsung diproses. Ia menegaskan anaknya tidak membalas merundung dan tidak ada penganiayaan fisik juga yang dialami oleh terduga pelaku.

Hafizah mengungkapkan, akibat perkara itu, suaminya juga dipanggil oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sehubungan dengan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan PP Nomor 94 / 2021 tentang disiplin PNS karena ada laporan bahwa ayah korban melakukan intimidasi terhadap wali kelas, kepala sekolah, BK, gojek dan pelaku.

"Kita sangat merasa dirugikan, pelaku dan orang tuanya seakan memanfaatkan jabatannya dalam peristiwa ini," tegas Hafizah.

Merespons hal tersebut, Zulfina Susanti selaku kuasa hukum keluarga RMZ mengatakan saat ini ia mendampingi kliennya untuk membuat laporan balik ke Polda Kalimantan Selatan.

"Kita baru saja membuat laporan polisi terhadap orang tua pelaku ke Polda Kalsel," terang Zulfina.

Dalam laporan itu, pihaknya menyoroti dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 17/2016 Juncto Pasal 80 ayat (1).

"Kami berharap melalui pelaporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban, dan merupakan jalan terakhir yang bisa kami tempuh setelah melakukan beberapa kali upaya penyelesaian melalui sekolah yang tidak membuahkan hasil," pungkas Zulfina.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads