Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kepala TK Negeri Pembina Sukadana dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) setelah muncul laporan penarikan biaya di luar ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan KKU, Jumadi Gading membenarkan langkah tegas tersebut. Penonaktifan dilakukan untuk membuka ruang pemeriksaan internal tanpa intervensi jabatan.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil bersama bendahara pada Senin (4/5/2026). Proses pemeriksaan masih berjalan," ujar Jumadi, Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam klarifikasi awal, pihak TK mengakui adanya penarikan dana Rp 900 ribu per siswa di awal tahun ajaran. "Dana itu disebut hasil kesepakatan rapat dengan orang tua murid," jelas Jumadi.
Uang tersebut, menurut pihak TK, digunakan untuk pengadaan tiga jenis seragam, pembayaran SPP satu bulan, serta perlengkapan belajar selama satu tahun.
Namun, dalih 'kesepakatan' itu justru menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam. Pasalnya, pemerintah disebut telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan dasar TK negeri.
"Ini yang kami dalami. Apakah benar kesepakatan itu sah atau ada tekanan terselubung kepada orang tua," tegas Jumadi.
Selain itu, pihak TK juga berdalih keterlambatan pencairan anggaran pemerintah membuat seragam belum tersedia saat tahun ajaran dimulai. Sejumlah orang tua disebut meminta pengadaan dipercepat agar anak tetap bersekolah.
Alasan ini kini diverifikasi, termasuk dengan memanggil wali murid untuk memastikan apakah benar terjadi kesepakatan sukarela atau justru praktik yang menyimpang.
Jumadi melanjutkan, data sementara menunjukkan dari 65 siswa, hanya 28 yang membayar pungutan tersebut, sebagian bahkan mencicil. Kwitansi disebut baru diberikan setelah pembayaran lunas. Sementara siswa yang tidak membayar tetap diizinkan menggunakan seragam lama.
Tak hanya itu, pihak TK juga mengakui adanya penarikan SPP Rp 20 ribu per bulan. Alasannya, untuk menutup kebutuhan siswa yang belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tidak menerima bantuan pemerintah.
Faktor usia menjadi penyebab sebagian siswa belum memenuhi syarat, sementara lainnya melebihi batas ketentuan. "Dalihnya untuk membantu anak tetap sekolah. Tapi tetap harus diuji apakah sesuai aturan," kata Jumadi.
Jumadi menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik di luar ketentuan, terlebih di lembaga pendidikan negeri. "Kalau terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan ASN," pungkasnya.
