Keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) terungkap. Polisi mengamankan satu WNA bersama puluhan pelaku lain dalam pengungkapan besar yang dilakukan.
Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat sepanjang April hingga Mei 2026 ada 20 kasus pertambangan ilegal yang dibongkar dengan total 26 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu tersangka merupakan WNA asal China berinisial TZ alias A yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran emas ilegal.
"Dari 26 tersangka, terdapat satu warga negara asing asal China. Mayoritas pelaku berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas ilegal," ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanudin, Senin (4/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan WNA itu menjadi perhatian serius aparat, karena praktik tambang ilegal tak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga diduga terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan kasus tersebar di berbagai daerah di Kalbar. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima kasus, disusul Polres Ketapang empat kasus. Sementara Polres Sanggau dan Sintang masing-masing dua kasus. Polresta Pontianak serta sejumlah polres lain seperti Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara masing-masing mengungkap satu kasus.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, kata Burhanudin, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 3,2 kilogram emas atau 3.250,33 gram diamankan dengan nilai sekitar Rp 5,85 miliar.
"Selain itu, uang tunai lebih dari Rp 1,2 miliar turut disita dari para pelaku, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas WNA tersebut," jelasnya.
Polisi juga mengamankan satu ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan dalam aktivitas tambang juga turut disita.
"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, 161, dan 161B, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar," tegasnya.
Polda Kalbar menegaskan akan terus memburu praktik tambang ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara. "Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik lokal maupun asing," tegas Burhanudin.
(sun/des)
