Cemburu Berujung Pengeroyokan di Kubar, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Cemburu Berujung Pengeroyokan di Kubar, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 30 Apr 2026 20:31 WIB
Polisi amankan pelaku pengeroyokan serta kepemilikan senpi rakitan di Kubar, Kaltim (dok. Istimewa)
Foto: Polisi menangkap pelaku pengeroyokan serta kepemilikan senpi rakitan di Kutai Barat, Kaltim (dok. Istimewa)
Kutai Barat -

Sebuah kasus pengeroyokan terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim). Tak hanya mengamankan para pelaku penganiayaan, polisi juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam mengatakan, kasus pengeroyokan itu dipicu rasa cemburu. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan situasi, serta memeriksa saksi-saksi.

"Motif sementara dipicu masalah pribadi, salah satunya karena adanya rasa cemburu dari salah satu terduga pelaku terhadap korban," ujarnya, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi di RT 005 Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang pada pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Korban berinisial D mengalami luka di bagian kepala, luka di sekitar mata, serta memar di sejumlah bagian tubuh setelah diduga dikeroyok beberapa orang yang dikenalnya.

"Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang tidak memiliki izin kepemilikan yang sah," katanya.

Polisi kini masih mendalami asal-usul senjata tersebut. Dalam perkara pengeroyokan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A, K dan F.

"Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal, kami menetapkan tiga tersangka yakni A, R dan M dengan peran berbeda," terangnya.

Khairul Umam menuturkan seluruh tersangka kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

"Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Saat ini kasus masih terus dalam pengembangan. Polsek Jempang bersama Polres Kutai Barat memastikan akan menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads