Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD-Istri Kades, Polisi-BK Terima Aduan

Regional

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD-Istri Kades, Polisi-BK Terima Aduan

Syah - detikKalimantan
Kamis, 23 Apr 2026 16:04 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi: Thinkstock
Cirebon -

Muncul isu dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon. Pihak kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Cirebon akan mendalami kasus tersebut.

Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan ke Polres Cirebon Kota.

"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata Medira saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.

"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata dia.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengakui telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

"Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.

Polisi pun telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG sebagai pihak teradu.

"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," kata dia.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid juga menyebut surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD. Namun, surat tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD Kota Cirebon dan hingga kini pihaknya masih menunggu.

"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.

Di sisi lain, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman menyebut kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan, kliennya membantah tudingan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang diadukan.

"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads