Eks Polisi Aniaya Debt Collector di Pontianak

Eks Polisi Aniaya Debt Collector di Pontianak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 20 Apr 2026 22:30 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan, penganiayaan/Foto: Edi Wahyono
Pontianak -

Pria berinisial K, yang merupakan mantan anggota Polri, ditangkap karena diduga menganiaya seorang pria berinisial A di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Aksi kekerasan itu dipicu dugaan ketidakterimaan pelaku atas penarikan kendaraan oleh pihak leasing.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan K di kawasan Pontianak Timur pada Jumat (17/4/2026), sehari setelah insiden pengeroyokan terjadi di Warung Kopi Ayong, kawasan Pertokoan Khatulistiwa Plaza, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pontianak Kota. Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait penganiayaan berat.

"Peristiwa bermula saat korban dihubungi rekannya untuk bertemu. Setelah berpindah lokasi, akhirnya mereka bertemu di Warkop Ayong sekitar pukul 11.30 WIB," kata Endang dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, situasi yang semula diduga sebagai pertemuan mediasi berubah menjadi aksi kekerasan. Saat korban hendak bersalaman, pelaku K menolak. Tak lama kemudian, korban diserang dari belakang oleh pelaku lain.

"Korban dipukul menggunakan tangan kosong, kemudian dikeroyok sekitar tiga orang. Bahkan dipukul dengan kursi plastik dan gelas kaca ke arah kepala hingga terjatuh," ujarnya.

Aksi brutal tersebut baru berhenti setelah anggota Polsek Kota Pontianak bersama warga melerai dan mengevakuasi korban dari lokasi kejadian.

"Akibatnya, korban mengalami luka serius, di antaranya lebam di bawah mata kanan, luka robek di kepala yang harus dijahit, serta tiga gigi depan tanggal," jelas Endang.

Polisi menduga motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam pribadi terkait pekerjaan korban sebagai debt collector di perusahaan leasing. Sebelum kejadian, pelaku disebut sempat mencari tahu identitas korban.

"Pelaku K merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Kapolda Kalbar tahun 2024," jelas Endang.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Identitas keduanya telah dikantongi.

"Kami imbau pelaku lain segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan perusahaan pembiayaan dan pihak penagih utang untuk menjalankan penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum.

"Jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan, silakan lapor. Akan kami tindaklanjuti secara pidana," pungkasnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads